Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak diperdebatkan karena disinyalir lebih banyak menguntungkan investor. Melihat realitas tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah serta Forum Dekan (Fordek) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”FGD RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Problematikanya” di Gedung FH UMMagelang, Sabtu-Minggu lalu (7-8/3/2020).

Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, SH.,M.Hum, Dekan FH UMmagelang menyebutkan bahwa tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah melakukan kajian kritis terhadap substansi Omnibus Law, khususnya terhadap RUU Cipta Kerja dan mengkaji berbagai persoalan yang kemungkinan akan muncul dari kebijakan Omnibus Law dan mencari alternatif solusinya. “Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan partisipatif, ada proses public hearing serta tidak tergesa-gesa dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan bisnis kelompok tertentu, apalagi kepentingan asing,” ujarnya.

Ketua MHH PP Muhammadiyah diwakili Dr. Sulardi, S.H.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa MHH bekerjasama dengan Fordek FH PTM se-Indonesia wajib melakukan kajian lebih mendalam dari sisi makro maupun mikro keberadaan Omnibus Law. “Kita wajib mengkaji hal tersebut agar terbuka bagi publik, apakah Rancangan Undang Undang (RUU) ini bermaslahat atau membawa kondisi mudharat,” ungkapnya. Lebih lanjut, Sulardi menambahkan RUU tersebut harus selaras dengan tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Atas dasar itulah, Muhammadiyah sebagai salah satu elemen kekuatan bangsa perlu mengadakan kajian ilmiah terhadap isu tersebut dalam bentuk FGD.

FGD dibuka Wakil Rektor III, Drs. Mujahidun, M.Pd, yang berharap agar forum ini mampu menghasilkan buah pikiran yang lebih tajam dan praktis agar dapat dimanfaatkan khalayak umum. Turut hadir dalam acara Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Dr. H. M.Busyro Muqoddas, SH,M.Hum sekaligus membawakan Brainstorming dengan topik “Pandangan Kritis terhadap RUU Omnibus Law dalam Perspektif Kesejahteraan Rakyat” dan juga Ir. Dian Patra, MSC, Kepala Satgas Pencegahan, KPK RI yang memberikan materi tentang “Permasalahan Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA)”.

Sejauh yang dapat diketahui dari media, Omnibus Law memiliki 11 kluster dan dalam acara yang dihadiri 60 peserta, digelar secara intensif dan dibagi dalam 4 klaster meliputi (1) Lingkungan Hidup, Penataan Ruang dan Keanekaragaman Hayati, (2) Perizinan Berbasis Risiko, Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan dan Pengenaan sanksi, (3) Pertambangan Mineral, batu bara dan ketenagalistrikan, dan (4) Investasi, Ketenagakerjaan dan UMK-M. FGD diakhiri dengan pemaparan masing-masing klaster dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

HUMAS