Mengantisipasi peredaran narkoba tak hanya menjadi tugas aparat semata. Melainkan seluruh lapisan masyarakat. Termasuk dari kementerian dan lembaga negara. Terutama bagi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) lewat perguruan tinggi untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut.

Sebagai salah bentuk komitmen penuh terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Magelang, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) menggelar kuliah umum dengan mendatangkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah.

Kuliah umum yang dihadiri sebanyak 200 mahasiswa ini dilaksanakan di Aula Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UMMagelang pada Rabu (27/11).

Dengan mengusung tema “Bersinar (Bersih Narkoba) Membawa Generasi Penegak Hukum Berintegritas,” acara ini dihadiri oleh rektor beserta jajarannya, dekan, dan kaprodi Ilmu Hukum UMMagelang.

“Universitas Muhammadiyah Magelang ini berlokasi di daerah pinggiran kota, yang mana pada daerah tersebut menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Magelang merupakan zona merah sesuai dengan peta peredaran narkoba di Indonesia. Dengan adanya kuliah umum ini, diharapkan dapat menambah pemahaman dalam penanggulangan narkotika,” ujar Rektor UMMagelang, Ir. Eko Muh Widodo, MT dalam sambutannya.

Kuliah umum ini disampaikan oleh Dela Sulistyawan Yunior, S.I.Kom, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Jawa Tengah. Dalam materinya, ia menjelaskan permasalahan peredaran narkotika yang ada di Indonesia. Selain itu, ia juga menyampaikan tugas dan wewenang dari BNN dan cara penanganan perkara terkait dengan pelanggaran narkotika.

“Narkotika menjadi masalah terbesar saat ini di Indonesia. Bagaimana peredarannya sangat rumit untuk dilacak. Kalian mulai dari sekarang harus menjadi mahasiswa yang mempelopori bersih narkoba, dan kelak kalian harus menjadi penegak hukum yang berintegritas,” pesannya pada para mahasiswa.

HUMAS