Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) mengadakan penyuluhan pengelolaan aset wakaf menjadi lebih produktif yang dikelola oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Jogonegoro, Mertoyudan, Magelang pada Selasa lalu (17/3).

Dakum, S.H.I., M.H, dosen pembimbing kegiatan Penyuluhan Pengabdian Pada Masyarakat Terpadu (PPMT) Kelompok 8 sekaligus menjadi pemateri dalam penyuluhan tersebut mengatakan menurut data statistik prosentase pemanfaatan wakaf di Indonesia sampai saat ini paling tinggi digunakan untuk pembagunan masjid. “Prosentase penggunaan tanah wakaf untuk masjid 44%, mushalla 29%, sekolah 10%, makam 4%, pesantren 3%, sosial lainnya sekitar 10%,” ungkapnya. Lebih lanjut Dakummenyampaikan pemanfaatan tanah wakaf seharusnya dapat dikelola secara maksimal dan produktif agar dapat berkembang dan lebih banyak manfaatnya. Namun, memang perlu peningkatan profesionalitas dan kreatifitas seorang nadzir dalam mengelola aset wakaf tersebut.

Ketua PRM Jogonegoro, Hilal Muhtar, S.Ag mengatakan, aset tanah wakaf yang dikelolanya memang cukup luas, namun hingga saat ini baru sebatas digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial. “Pemanfaatan dan pengembangan aset wakaf belum mengarah pada kegiatan yang produktif dikarenakan tidak adanya dana untuk mengembangkannya. Selaku nadzir masih kesulitan sumber dana untuk mengelola aset wakaf agar menjadi produktif, sehingga ini perlu dicarikan solusi,” ujar Hilal.

Kegiatan serupa juga dilakukan di PRM Kalinegoro oleh Kelompok 7 yang juga di bawah bimbingan Dakum beberapa waktu yang lalu. Pemateri dalam penyuluhan tersebut, Nurwati, S.H., M.H menjelaskan, permasalahan dalam pengelolaan aset wakaf juga terkait dengan pendaftaran sertifikat wakaf. Menurutnya, para nadzhir wakaf banyak yang menggampangkan pentingnya sertifikat tanah wakaf, karena pewakif sudah merelakan tanah wakafnya. “Padahal  apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, pasti yang menjadi pokok utama adalah bukti sertifikat tanah wakafnya,” imbuhnya.

Nurwati juga menambahkan tanah wakaf di Kabupaten Magelang pada tahun 2019 sesuai data Kementerian Agama Kabupaten Magelang masih ada sekitar 63 hektar belum memiliki sertifikat, dengan demikian hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi kita bersama khususnya bagi nadzir wakaf yang diamanahi untuk mengelolanya.

Ketua PRM Kalinegoro H. Mahmud, S.Pd.,M.Pd. mengatakan, tanah wakaf yang dikelola PRM Kalinegoro sebagian besar sudah bersertifikat. Beliau menjelaskan, tanah wakaf yang sudah bersertifikat ada satu lokasi, yang masih dalam proses pendaftaran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada satu, dan satu lokasi lagi yang sampai sekarang masih dalam proses sertifikasi tetapi belum selesai. “Satu lokasi yang belum selesai proses sertifikasinya sebenarnya sudah sangat lama dilakukan, hal ini karena banyak faktor yang menjadi permasalahan. Adanya PPMT UMMagelang ini semoga dapat membantu kami dalam menangani permasalahan sertifikasi tanah wakaf saat ini,” ungkap Mahmud.

 

HUMAS