Perkembangan teknologi elektronik semakin pesat seiring berjalannya waktu. Banyak kegiatan yang bisa dilakukan tidak hanya oleh manusia saja melainkan menggunakan teknologi, salah satunya adalah tilang elektronik (e-tilang). Di beberapa negara yang sudah menerapkan aturan ini, dirasa cukup efisien dalam mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) berkolaborasi dengan CfDS (Center for Digital Society) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melaksanakan Digital Future Discussion pada Senin (31/05). Dengan tema “Tilang Elektronik: Langkah penegakan hukum baru atau pelanggaran privasi pengendara?”, acara digelar melalui ruang temu virtual.
Teddy Prayoga, Gubernur BEM menyampaikan, tema tersebut diangkat untuk menimbang efektifitas penggunaan E-tilang dalam menegakkan aturan berkendara yang sering sekali terjadi pelanggaran lalu lintas di Indonesia. “Harapannya, dengan diadakan webinar kolaborasi seperti ini bisa menambah wawasan, pengalaman dan bertukar pikiran dalam menyikapi e-tilang,” ujarnya.
Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, SH., M.Hum, pemateri dalam acara tersebut menjelaskan, penerapan E-Tilang mampu mengurangi tingkat kecelakaan dan kecurangan dalam pelanggaran atau bukti valid untuk menetapkan sanksi kepada pelanggar serta adanya transparansi penegakan keadilan. “Untuk menjalankan E-Tilang ini perlu adanya evaluasi, riset, dan sosialisasi kepada masyarakat. Penerapan ini efektif jika kita mampu bekerjasama dalam menegakkannya” tambahnya.
Sementara itu, Perdana Karim, Research Assistant CfDS yang menjadi pemateri kedua menyampaikan, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas maka yang harus bertanggung jawab adalah pengendara itu sendiri. “E-Tilang ini masih kurang efisien untuk pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara (SIM, STNK, dll), dengan hal ini memang harus tetap ada razia rutin dari pihak kepolisian untuk menindak pelanggar yang tidak membawa surat-surat tersebut” jelasnya.