Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) menggelar kuliah umum tentang bahaya narkoba bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Acara dilaksanakan di Auditorium Kampus 1 pada Senin (16/12) dan diikuti oleh 300 mahasiswa.

Rektor UNIMMA, Dr. Lilik Andriyani, SE., MSI dalam sambutannya mendukung penuh upaya BNN dalam pencegahan narkoba di lingkungan kampus. “Ini merupakan salah satu upaya UNIMMA untuk senantiasa bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah khususnya hari ini bagaimana mencegah semakin maraknya penggunaan narkoba,” ujarnya.

Rektor berharap, dengan kegiatan tersebut, mahasiswa semakin paham tentang narkoba dan dapat selalu mawas diri. “Tentu kita sebagai lembaga di bawah persyarikatan Muhammadiyah, memiliki tugas yang sangat luar biasa, tidak hanya dari sisi kompetensi akademis, tentu harus dilandasi dari sisi moralitas termasuk bebas dari narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K, SH., M.Hum mengatakan, dalam perkembangannya terjadi peningkatan penggunaan anrkoba di kalangan anak muda pelajar dan mahasiswa. “Kami berharap UNIMMA dapat menjadi jembatan kami, kepanjangan kami untuk bisa membawa nilai-nilai karakter anti narkotika yang bisa ditularkan kepada keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan sering sekali mahasiswa tidak sadar terhadap ancaman narkoba. “Narkoba menjadi salah satu senjata peran yang sangat mematikan dan menghancurkan suatu bangsa. Adik-adik harus sadar ini, bahwa sekarang kita sedang berperang dengan narkoba. Sehingga, harus memiliki daya cegah dan daya tangkal yang lebih kuat dan memiliki iman dan ketakwaan yang lebih kuat lagi untuk mampu melawan narkoba,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pencanangan kampus UNIMMA Bersinar (Bersih Narkoba) yang dibacakan oleh seluruh peserta kegiatan. Adapun isi dari deklarasi anti narkoba sebagai berikut:

  1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dimulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat
  2. Mendukung dan mendorong upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
  3. Berperan aktif memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta edukasi tentang bahaya narkoba
  4. Memfasilitasi penyalahguna narkoba untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi
  5. Menggelorakan semangat tolak narkoba guna mewujudkan Magelang bersih narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa.