Hak kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dengan obyek karya-karya yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. HKI diperlukan untuk kepastian hukum serta untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi. HKI meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri dengan subyek pencipta dan pihak lain yang diberi wewenang oleh pencipta. Selain itu dalam HKI juga tercakup merk yang merupakan tanda yang membedakan barang dan jasa yang diproduksi dan dimiliki oleh suatu usaha tertentu. Tanda tersebut dapat berupa kata, angka, gambar, warna, bentuk, jenis logo atau gabungannya. Salah satu manfaat merk adalah untuk mengoptimalkan segmentasi pasar.
Paparan tersebut disampaikan oleh Ir.Moehamad Aman MT, Manajer Sentra HKI UM Magelang yang menjadi salah satu pembicara dalam Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang diadakan Sentra HKI UM Magelang Selasa, 24/11. Acara di Aula Gedung Rektorat Kampus 2 UM Magelang itu diikuti 120 peserta yang berasal dari UMKM Kota dan Kabupaten Magelang, Kepala SMA/SMK se-Kedu, dosen serta utusan mahasiswa UM Magelang.
Selain Aman, tiga pembicara lain juga menjadi nara sumber yakni Masrur, SE (Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Magelang), Muji Setiyo, MT (dosen dan peneliti UM Magelang), serta Prof. Dr. Sri Suhermiyati (Ketua HKI Unsoed Purwokerto).
Menyikapi peran pemerintah dalam perlindungan dan fasilitas pengajuan HKI bidang industri kecil dan menengah, pihak Disperinkop dan UMKM yang diwakili oleh Masrur menyampaikan bahwa sampai tahun 2014 sebanyak 120 industri kecil telah difasilitasi dalam pengajuan HKI yang mayoritas berupa merk di Kabupaten Magelang. Adapun tahun 2016 dianggarkan 20 paket sertifikat HKI. Selain itu pada masa berikutnya akan didorong produk dengan indikasi geografis mengingat banyaknya sentra industri kecil yang berkembang di Kabupaten Magelang.
Adapun Muji Setiyo mengupas tentang pentingnya paten dalam penelitian dan pengembangan. Muji mengungkapkan bahwa dalam UU no. 12 tahun 2012 tercantum bahwa hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan atau dipatenkan oleh perguruan tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan atau membahayakan kepentingan umum. Beberapa temuan yang dapat dipatenkan yakni yang bersifat baru, mengandung langkah invensi, dan dapat dimanfaatkan. Muji juga menguraikan tentang penelitiannya yang sedang dipatenkan yakni empat buah alat terkait dengan teknologi bahan bakar gas.
Pada bagian akhir Suhermiyati membahas tentang beberapa hasil penelitian dan pengembangan yang berpotensi HKI. Ketua Sentra HKI Unsoed itu mengatakan bahwa Paten diberikan berdasarkan permohonan dan hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Ia juga menyampaikan tentang proses untuk mendapatkan paten. Di akhir acara para peserta kemudian berkonsultasi tentang beberapa kendala yang mereka hadapi terkait dengan HKI. Sebelumnya, pada Jumat dan Sabtu lalu (20-21/11), Sentra HKI UM Magelang juga mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan HKI yakni Pelatihan Hak Cipta dan Kekayaan Industri yang ditujukan bagi perguruan tinggi se-Jawa.(YUDIA-HUMAS)