BPP UNIMMA Lakukan Identifikasi Perubahan Permendikbudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025
Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melakukan kajian terkait terbitnya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pada Rabu (03/09). Identifikasi perubahan regulasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan UNIMMA dalam menyesuaikan diri dengan standar terbaru penyelenggaraan pendidikan tinggi. Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting, baik dari segi definisi, standar pembelajaran, masa studi, hingga sistem akreditasi.
Ketua BPP UNIMMA, Prof. Dr. Ir. Muji Setiyo, S.T., M.T., menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini perlu dicermati secara serius oleh seluruh perguruan tinggi. “BPP UNIMMA berkepentingan untuk segera mengidentifikasi poin-poin krusial dari perubahan tersebut, agar proses akademik maupun administrasi di UNIMMA berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan, identifikasi tersebut sekaligus menjadi dasar BPP UNIMMA dalam menyusun strategi implementasi, mulai dari pembaruan dokumen mutu internal, penyesuaian kurikulum, hingga penyusunan kebijakan akademik yang selaras dengan Permendiktisaintek terbaru. “Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas UNIMMA. Dengan memahami arah kebijakan pemerintah, UNIMMA dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun global,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Analisis Data Strategis BPP UNIMMA, Dr. Zulfikar Bagus Pambuko, S.E., M.Si., menambahkan bahwa identifikasi tersebut penting untuk memetakan implikasi perubahan regulasi terhadap sistem penjaminan mutu internal. “BPP tidak hanya mencatat perubahan pasal, tetapi juga menganalisis implikasinya terhadap kurikulum, evaluasi pembelajaran, dan sistem akreditasi. Hasil analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi strategis bagi pimpinan universitas,” jelasnya.
Adapun beberapa poin perubahan yang teridentifikasi antara lain:
Bab I – Ketentuan Umum
- Penambahan definisi Masa Studi (Pasal 1 ayat 9).
- Perubahan definisi Kementerian dan Menteri sesuai nomenklatur baru (Pasal 1 ayat 11–12).
Bab II – Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Perlindungan sivitas: istilah “diskriminasi” dihapus (Pasal 14 ayat 2).
- Definisi SKS lebih fleksibel, tanpa frasa per minggu (Pasal 15 ayat 5).
- Magang Diploma ditentukan oleh perguruan tinggi (Pasal 17 ayat 5).
- Beban studi di luar program studi disederhanakan (Pasal 18 ayat 4).
- Magang Sarjana Terapan wajib, tetapi tanpa syarat minimal 20 SKS (Pasal 18 ayat 5).
- Durasi/beban belajar di luar prodi & magang ditetapkan perguruan tinggi (Pasal 18 ayat 6).
- Program Magister: rentang 54–72 SKS, masa studi 3–4 semester (Pasal 19 ayat 1).
- Program Doktor: dirancang 6 semester (narasi disederhanakan) (Pasal 20 ayat 1).
- Program Profesi, Spesialis, Subspesialis: disusun bersama perguruan tinggi dan organisasi profesi tanpa batas minimal SKS (Pasal 22).
- Batas masa studi mahasiswa penuh waktu: ≤ 2× masa tempuh kurikulum (Pasal 23 ayat 2).
- Evaluasi pembelajaran minimal mencakup 2 indikator: aktivitas, mahasiswa aktif, masa tempuh, penyelesaian studi, atau serapan lulusan (Pasal 25).
- Penegasan “pembelajaran jangka pendek dengan kredensial mikro” (Pasal 43 ayat 3 huruf a).
Bab IV – Sistem Penjaminan Mutu & Akreditasi
- Penegasan kewajiban pengembangan SPMI (Pasal 67 ayat 1).
- Pasal 69 dihapus.
- Akreditasi juga menentukan tingkat mutu (Pasal 70 ayat 3).
- Program studi wajib berstatus akreditasi (terakreditasi pertama, terakreditasi, atau unggul) untuk dapat meluluskan mahasiswa (Pasal 70 ayat 4).
- Prinsip efisiensi dalam akreditasi ditambahkan (Pasal 71 huruf f).
- Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM (bukan “dan”) (Pasal 72 ayat 1).
- Status akreditasi diperluas: terakreditasi, unggul, tidak terakreditasi (Pasal 73 ayat 4).
- Status unggul berarti melampaui SN Dikti; kriteria ditetapkan BAN-PT (Pasal 73 ayat 6 & 8).
- Akreditasi LAM disederhanakan menjadi berbasis pemenuhan/pelampauan SN Dikti (Pasal 74 ayat 2).
- Instrumen akreditasi dapat dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan relevan (Pasal 75 ayat 3).
- Status terakreditasi pertama menggantikan sementara bagi prodi/PT baru, dengan syarat minimum akreditasi yang jelas (Pasal 76 ayat 1–5).
- Prodi/PT berstatus terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi lanjutan maksimal 2 tahun setelah beroperasi (Pasal 77 ayat 1).
- Pasal 78–81 merupakan pasal baru terkait perolehan dan perpanjangan akreditasi.
Download:
Tabel Komparasi Perubahan Permendikbudristek 53 tahun 2023 VS Permendiktisaintek 39 tahun 2025