Setiap saat, berbagai macam perkembangan kebijakan yang berorientasi pada pengembangan-pengembangan profesi selalu mengalami perubahan. Tak terkecuali perkembangan hukum dalam bidang kesehatan. Banyak perawat yang melakukan praktek mandiri namun dalam prakteknya, terkadang terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan sehingga jika tidak ada ahli hukum dalam bidang kesehatan maka tidak ada orang yang dapat membela perawat. Hal inilah yang menjadi dasar diadakannya Studium Generale (SG) dengan tema “Aspek Legal Praktik Mandiri Perawat” oleh Program Studi (Prodi) D3 Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) pada Sabtu (02/03).

Ns. Reni Mareta, M.Kep, Kepala Prodi D3 Keperawatan menyampaikan bahwa  kegiatan yang berlangsung di Aula FIKES UMMagelang tersebut dihadiri oleh 214 mahasiswa D3 Keperawatan, dosen Keperawatan UMMagelang dan preseptor dari Rumah Sakit yang menjadi lahan praktek D3 Keperawatan. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan update ilmu terkait aspek legal untuk praktek mandiri perawat dan dapat meningkatkan hardskill mahasiswa,” ujarnya.

Studium Generale FIKES UMMagelang kali ini menghadirkan pemateri Dr. Ta’adi, S. Kp., Ns., MH.Kes yang merupakan Kabag Non Litigasi Badan Bantuan Hukum Perawat PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dan dipandu oleh Dwi Sulistyono, M. Kep, dosen Keperawatan UMMagelang.

Dalam materinya, Ta’adi menyebutkan bahwa banyak peraturan pemerintah yang diatur dalam Undang-undang yang tidak berpihak terhadap profesi keperawatan, seperti yang tertulis dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 73 bahwa (1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. (2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. “

HUMAS