IMG_9467

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas akedemik terutama bagi para mahasiswa, Fakultas Hukum UM Magelang mengundang dosen dari International Islamic University of Malaysia (IIUM), Dr. Zaid bin Muhamad untuk memberikan kuliah umum.   Acara diadakan di Aula Gedung Rektorat UM Magelang hari Jumat (19/12).

Kuliah umum bertema “Perkembangan Hukum Islam di Malaysia” itu dibuka oleh Rektor UM Magelang, Eko Muh Widodo. Ia berharap agar UM Magelang dapat menjalin kerjasama dengan IIUM terutama dalam hal pertukaran dosen dan mahasiswa. Selain itu juga diharapkan IIUM dapat membantu dalam hal penerbitan jurnal ilmiah.

Kuliah umum yang dipandu oleh Dekan FH, Agna Susila itu memaparkan tentang kedudukan hukum Islam di Malaysia. Zaid bin Muhamad yang telah menjelajah 50 kota di beberapa negara seperti Inggris, Kuwait, dan Afrika Selatan itu mengungkapkan bahwa Malaysia merupakan negara persekutuan dan sekuler, bukan negara Islam. “Bukti bahwa Malaysia sebagai negara seluler adalah Undang-Undang yang berlaku adalah buatan Inggris. Selain itu juga statement dari Perdana Menteri pertama Malaysia yakni Teuku Abdul Rahman yang menyatakan bahwa Negara Malaysia bukan negara Islam. Disamping itu di Malaysia juga berlaku bahwa artikel yang bertentangan dengan Islam tidak dapat dibatalkan,” ungkap Zaid.

Zaid menegaskan bahwa Malaysia juga merupakan negara persemakmuran karena mahkamah di sana harus mengukuti peraturan seperti yang berlaku di Inggris. Zaid menambahkan, Malaysia merupakan negara yang membagi penduduknya ke dalam tiga kategori yakni Bumiputera (Melayu, dan termasuk didalamnya suku Minang serta Jawa), Non Malaysia Bumiputera (Dayak, Bajau, Dusun, Kwijen), serta Non Bumiputera (Cina dan India).

Warga Melayu merupakan golongan warga negara yang memiliki hak paling istimewa dibanding golongan lainnya, misalnya membeli rumah lebih murah, termasuk juga biaya pendidikan lebih murah. Orang Melayu adalah orang yang (pasti) beragama Islam. Bila ia keluar dari agama Islam maka Mahkamah Agung berhak menolaknya.

Di akhir kuliah umum yang juga diikuti oleh jajaran wakil rektor, dekan UM MAgelang serta seluruh dosen FH UM Magelang itu Zaid menegaskan bahwa hukum Islam di Malaysia tidak pernah murni karena bercampur dengan hukum adat. “Misalnya hukuman bagi pezina, maka ditetapkan hukum adat. Bila Inggris tidak datang ke Malaysia maka hukum Islam akan berlanjut,” tandasnya.

HUMAS