Pasal 56 PP Nomor 109 tahun 2012 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Namun sayangnya, hingga saat ini masih sedikit kota dan kabupaten yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di Jawa Tengah sendiri, baru ada 14 kota/kabupaten yang telah memiliki Perda KTR dari 35 kota/kabupaten yang ada. Kota dan Kabupaten Magelang termasuk yang belum memiliki Perda KTR, oleh karenanya Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama organisasi kemasyarakatan, PKK Kota dan Kabupaten Magelang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, petani tembakau di kabupaten Magelang serta rekan media massa guna mempercepat regulasi Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam sambutannya, Ketua MTCC, Dra. Retno Rusdjijati menyampaikan pentingnya menyegerakan regulasi KTR. “Salah satu tujuan diadakannya FGD ini adalah untuk mendukung dan mendorong percepatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di kota dan kabupaten Magelang. Semoga dengan dihadirkannya pemateri hari ini dapat mendukung percepatan regulasi kawasan tanpa rokok” ujar Retno.

Pada kesempatan tersebut hadir rektor UMMagelang, Ir. Eko Muh Widodo, M.T guna membuka acara. Dalam sambutannya Eko mengapresiasi kegiatan tersebut dan turut mendorong percepatan regulasi KTR. “Melalui media massa kita bisa melihat bagaimana rokok dapat menurunkan kualitas hidup manusia, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Tentu sulit menerapkan Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di daerah dimana temabakau sebagai penyangga ekonomi utama. Untuk itu melalui diskusi ini saya harap dapat merumuskan konklusi terkait percepatan regulasi kawasan tanpa rokok. “ ujar Eko.

Dengan dimoderatori oleh Dr. Heni Setyowati ER.,S.Kep.,M.Kes kegiatan dilanjutkan dengan FGD yang menghadirkan Prof. Dr. Yayi Suryo Prabandari., M.Si., Phd., dosen Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam pemaparannya, Prof Yayi menyampaikan mengenai peran masyarakat dalam mendukung untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan Pelarangan Iklan Rokok. ”Ada strategi M-POWER yang bisa kita atau masyarakat lakukan guna mendukung kawasan tanpa rokok. M-POWER tersebut meliputi: Monitor terhadap penggunaan tembakau, Perlindungan terhadap asap rokok, Optimalkan dukungan terhadap berhenti merokok, Waspadakan masyarakat akan bahaya rokok, Eliminasi iklan promosi dan sponsor terkait rokok atau tembakau, dan Raih kenaikan tembakau,” jelas Prof Yayi. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penandatangan bersama deklarasi percepatan kawasan tanpa rokok.

HUMAS