Seiring dengan pesatnya penetrasi jaringan global dan kemajuan mobile internet di Indonesia, kerentanan keamanan informasi dari ancaman kejahatan dunia maya semakin meningkat. Serangan siber merupakan tantangan bagi pembuat kebijakan di era informasi. Tidak mengherankan, banyak pendelegasian keputusan penting ke mesin karena memicu perdebatan tentang bagaimana mengatur praktik pengambilan keputusan otomatis.
Permasalahan ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini yang telah menimbulkan permasalahan hukum baru, yaitu mengenai perlindungan keamanan data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Hal tersebut dikarenakan banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik sebagai sarana komunikasi dan transaksi mengakibatkan penyalahgunaan data pribadi.
Realita tersebut menggugah Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) bersama Asia University, Taiwan dan University of Malaya, Malaysia mengadakan International Joint Seminar pada Senin (12/7). Acara dilaksanakan melalui media Zoom Meeting dan disiarkan live streaming di youtube, mengusung tema “The Legal Protection of Personal Data in a Comparative Setting”. Dengan menghadirkan narasumber pakar di bidangnya, Professor Ming-Hsi, Sung (Asia University, Taiwan), Dr. Md. Ershadul Karim (University of Malaya, Malaysia), Yulia Kurniaty, Ph.D (Cand) (UNIMMA, Indonesia), M Salman Alfarisie (PT Dana Syariah Indonesia) dan AKBP Asep Mauludin, S.IK.,M.H (Kapolres Kota Magelang).
Chrisna Bagus Edhita, SH., M.H, Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNIMMA dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan peserta yang telah bergabung dalam seminar. “Seminar ini untuk menjawab perubahan global tentang perlindungan data pribadi di lingkungan digital. Seperti yang kita ketahui, data pribadi adalah privasi dan perlu dilindungi, dan setiap negara memiliki berbagai model untuk melindunginya. Selain itu, seminar ini menandai awal dari program terbaru kami yaitu UNIMMA-International Undergraduate Program of Law atau UNIMMA-IUPL,” ujar Chrisna.
Dalam seminar tersebut, Yulia Kurniaty menjelaskan bahwa data pribadi adalah data tertentu yang disimpan, dipelihara, dan dijaga kebenarannya serta dirahasiakan. “Yang termasuk data pribadi adalah informasi mengenai kondisi fisik atau mental, sidik jari, pemindaian mata, tanda tangan, dan informasi lain yang dianggap memalukan bagi seseorang” ujar Yulia.
Sementara itu, Dr. Karim menyampaikan materi tentang “Personal Data Protection in Malaysia”. Beliau menjelaskan, dalam setiap diskusi tentang pemangku jabatan hukum perlindungan data pribadi modern, pemahaman doktrinal tentang “hak atas privasi”, sejarah dan aspek teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet, kemudian kecepatan pengembangan, pemangku kepentingan yang terlibat dan model peraturan yang tersedia sangat penting untuk dipahami. “Seperti kebanyakan negara berkembang, Malaysia juga mulai mengatur data pribadi mengikuti Model Eropa. PDPA telah disahkan satu dekade yang lalu, meskipun ada tantangan implementasi karena berbagai faktor, misalnya keuangan, teknis, budaya, kesadaran individu, dan lain-lain,” tambah Dr. Karim.
Acara diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta dan narasumber. UNIMMA berharap, kerja sama akan terus lebih kuat di masa depan.