Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bersama Fakultas Hukum (FH) UNIMMA menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Sawangan. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (26/8) di Kantor Desa Sawangan dengan tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Hukum Waris dan Peralihan Hak Atas Tanah”. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi LKBH UNIMMA dan FH UNIMMA dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persoalan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Desa Sawangan, Anaz Hendra Setiawan, Ketua LKBH UNIMMA Basri, S.H., M.H., serta masyarakat Desa Sawangan. Dalam penyuluhan tersebut, tiga dosen Fakultas Hukum UNIMMA hadir sebagai narasumber yang membahas berbagai aspek hukum waris dan pertanahan dari sudut pandang yang saling melengkapi.
Materi pertama disampaikan oleh Puji Sulistyaningsih, S.H., M.H. dengan judul “Memahami Hak Waris, Mencegah Sengketa Keluarga”. Dalam sesi tersebut dijelaskan dasar-dasar hukum waris, kedudukan ahli waris, objek warisan, hingga pentingnya memahami ketentuan hukum sebelum pembagian harta dilakukan. “Pemahaman hukum waris diperlukan untuk mencegah perselisihan di antara anggota keluarga. Proses pembagian warisan yang dilakukan tanpa pengetahuan hukum dan komunikasi yang baik berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Selanjutnya, Tsuroyyaa Maitsaa’ Jaudah, S.H., M.Kn. memaparkan materi “Kesadaran Hukum Mengenai Peralihan Hak Atas Tanah”. Dipaparkan bahwa peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, pembagian hak bersama, maupun perbuatan hukum lainnya. Menurutnya, setiap proses peralihan hak perlu didukung dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku agar perubahan kepemilikan dapat didaftarkan secara sah sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Sementara itu, Dr. Habib Muhsin Syafingi, S.H., M.Hum. membahas “Peralihan Hak Atas Tanah Perspektif Hukum Administrasi”. Ia menegaskan, kesepakatan para pihak saja belum cukup untuk menjamin kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah. “Perubahan kepemilikan juga harus dicatat melalui mekanisme administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi tentang persoalan hukum waris yang mereka hadapi, prosedur peralihan hak atas tanah, serta pentingnya tertib administrasi dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Melalui kegiatan tersebut, UNIMMA terus menghadirkan peran perguruan tinggi di tengah masyarakat, tidak hanya melalui pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian yang memberikan manfaat nyata. Diharapkan, meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris dan pertanahan dapat membantu mencegah sengketa sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.