Untuk membentuk lulusan yang dapat bekerja sesuai kode etik profesi tenaga kefarmasian, Prodi D3 Farmasi dan dengan S1 Farmasi Fikes UM Magelang mengadakan kuliah tamu Pembekalan Etika Profesi pada Rabu (30/8). Kegiatan yang diadakan di Aula Fikes UM Magelang itu diikuti 70 mahasiswa D3 dan S1 Farmasi.
Wakil Dekan Fikes UM Magelang, Ns. Retna Tri Astuti, M.Kep yang membuka acara mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat sebagai bekal untuk menunjang etika profesinya sebagai seorang tenaga teknis kefarmasian. Ia juga berharap dengan pembekalan ini, nantinya mahasiswa dapat menjadi pekerja yang jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
Kuliah tamu bertema “Tenaga kefarmasian yang menjunjung tinggi etika profesi” itu menghadirkan dua pembicara, yaitu Drs. Jamalufin Al J. Effendi, Apt, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia ( PD IAI) Jawa Tengah dan Joko Hardjanto,SH, Ketua PD Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Jawa Tengah.
Saat menyampaiakn materi tentang etika seorang apoteker Jamalufin mengatakan bahwa seorang apoteker harus memiliki liability keahlian dan liability kewenangan. “Jika bicara tentang sebuah profesi, kita tidak lagi membicarakan tentang pantas atau tidak pantas. Tapi lebih ke arah etis atau tidak etisnya profesi tersebut,” ungkap Jamalufin dihadapan para peserta. Menurutnya keahlian seorang apoteker itu dilihat dari dua hal. Pertama, kemampuan menemukan senyawa farmasi menjadi obat yang berkhasiat. Kedua, apoteker harus mampu menjadi guidance conselling bagi pasiennya sehingga tujuan farmasi dapat tercapai.
Sedangkan materi yang berbeda disampaikan oleh Joko Hardjanto. Joko lebih menekankan mengenai Undang-Undang (UU) kefarmasian. Seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), kata Joko, harus bekerja sesuai UU kefarmasian yang telah berlaku di Indonesia. “TTK yang beretika yaitu yang sesuai UU Kefarmasian,” tegas Joko.
“Dalam Kemenkes 573 tahun 2008, sudah diatur kewajiban TTK terhadap profesinya, teman sejawat, pasien atau pemakai jasanya, tenaga kesehatan lainnya dan masyarakat. Jadi jika para TTK mematuhi peraturan tersebut tentu tidak akan terjadi perilaku yang tidak etis dalam bekerja,” tutur Joko.
Dihari berikutnya, kamis,(31/8) Prodi D3 dan S1 Farmasi kembali mengadakan kegiatan yakni workshop “Sistem Manajemen Mutu Laboratorium ISO/ICE 17025”. Workshop yang juga diadakan di Aula Fikes kali ini diikuti 80 peserta yang terdiri dari mahasiswa S1 dan D3 Farmasi, dosen Fikes dan tenaga kependidikan di lingkungan Biro Aset dan Rumah Tangga.
Ni Made Ayu Nila, M.Sc.Apt , ketua panitia kegiatan mengatakan, ISO/IEC 17025 merupakan sebuah standar yang diakui secara internasional mencakup standar akreditasi laboratorium pengujian dan kalibrasi. “workshop mengenai pengenalan sistem manajemen mutu laboratorium ISO 17025 dimaksudkan agar mahasiswa memiliki bekal saat mereka berkecimpung sebagai praktisi, pengembang dan tenaga ahli di berbagai laboratorium, “ujar Nila.
Robi Hari Mahersa,ST, Manajer Mutu pada UPT laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang yang menjadi pembicara tersebut mengatakan tentang pentingnya pemahaman mengenai manajemen mutu pada laboratorium. Robi juga menjelaskan tentang sistem mutu yang berlaku di dalam standar ISO/ICE 17025.
“Ada beberapa item yang harus dipenuhi oleh laboratorium untuk mendapatkan ISO/ICE 170125. Mulai dari tenaga laboratorium atau personil yang kompeten, peralatan yang memadai, sampai pada kondisi ruangan yang sesuai standar”,ungkap Robi. Ia juga megatakan jika laboratorium UM Magelang ingin memperoleh ISO/ICE 17025 maka harus memperhatikan IKM (Intruksi kerja Metode) dan IKA (Intruksi Kerja Alat). “IKM dan IKA harus disesuaikan dengan kinerja mahasiswanya,”tandasnya. (Humas)