Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Dagkop UKM) Kabupaten Magelang. Acara berlangsung di Ruang A.8 FEB Kampus 1 UNIMMA pada Kamis (15/6) dan diikuti oleh 50 mahasiswa semester empat dan enam Program Studi Manajemen dan Akuntansi FEB.

Dr. Rochiyati Murniningsih, SE., MP, Dekan FEB UNIMMA dalam sambutannya mengungkapkan UNIMMA siap mendukung dan berkolaborasi dengan program pemerintah. “Saya mewakili teman-teman FEB mengucapkan terima kasih atas gelaran acara-acara seperti ini. Semoga ke depannya bisa lebih besar lagi. Atas nama UNIMMA, kami siap mendukung apapun program pemerintah khususnya di Pemerintah Daerah Magelang. Kami siap berkolaborasi,” tuturnya.

Sementara itu, Drs. Basirul Hakim, Kepala Dinas Dagkop UKM Kabupaten Magelang berharap mahasiswa bisa berperan dalam pemberantasan rokok illegal di Indonesia. “Terima kasih kepada FEB UNIMMA telah berkenan bekerjasama dan menerima kami. Kegiatan ini mendukung program gempur rokok ilegal. Saya berharap peserta bisa memahami cukai, perlindungan konsumen, berperan aktif dan peduli dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Sosialisasi disampaikan oleh Siswanto, Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang yang menjelaskan tentang cukai sekaligus cara membedakan produk rokok ilegal dengan produk rokok kena cukai. Selebihnya, Ia jabarkan terkait pelanggaran  hukumnya.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembagian doorprize.