Di lingkungan Kota Magelang khusunya Kampung Karanggading memiliki tingkat kerawanan kriminalitas yang perlu diperhatikan. Berdasarkan data statistik kriminal Polsek Magelang Selatan dari Januari hingga April 2017 terdapat empat kejadian tindak pidana, dua diantaranya pencurian, kebakaran los pasar serta pengrusakan fasilitas umum. Belum lagi jumlah tindak pidana yang tidak dilaporkan. Salah satu upaya yang dilakukan pihak Kepolisian untuk mencegah hal-hal tersebut yakni membentuk mitra polisi yakni polisi masyarakat (polmas).
Namun sayangnya, Polmas di Karanggading saat ini berstatus vacum sehingga apabila terdapat suatu masalah kriminalitas pemuda kampung tersebut belum mengerti dan memahami ketentuan-ketentuan hukum positif dan seringkali menimbulkan tindakan di luar hukum yang mengarah kepada anarkisme. Akibatnya tindakan pencegahan dan penindakan masih dirasa kurang. Terlebih lagi, kuatnya keinginan dari masyarakat kampung Karanggading untuk mempercepat upaya kedekatan, kepercayaan dan kemitraan masyarakat dengan pihak kepolisian tidak berjalan maksimal karena belum ada media atau perantara dari pihak ketiga yang membantu untuk melaksanakan program pendampingan tersebut.
Hal tersebut mendorong empat mahasiswa FH UM Magelang untuk membantu memaksimalkan fungsi Polmas di wilayah Karanggading, Magelang melalui kegiatan Mini Workshop bertemakan Sosialisasi, Pelatihan dan Pendampingan serta pembentukan kembali Polmas menjadi Komunitas Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang diantarannya adalah masyarakat Rejowinangun Selatan. Kegiatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk proposal berjudul Program Kreativitas Mahasiswa “Pendampingan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam Pengendalian Keamanan dan Ketertiban di Kampung Karanggading.
Proposal yang dibimibing oleh Chrisna Bagus Edhita P, S.H.,M.H tersebut berhasil didanai Dikti pada PKM Tahun 2017.Empat mahasisiwa FH UM Magelang tersebut yakni Nilma Himawati,Akhmad Fatomi,, Hilmi Taufiqurrohman, dan Takhasasu Adkha dari “Kami berharap melalui PKM ini masyarakat Kampung Karanggading mengerti akan urgensinya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah membentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dan bekerjasama dengan Polsek Kota Magelang Selatan, ” kata Nilma, ketua tim PKM.
Selama tiga bulan Nilma dan timnya melakukan berbagai kegiatan untuk merealisasikan program tersebut. Mini workshop merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan berupa sosialisasi tentang Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 yang merupakan dasar hukum pembentukan FKPM. Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan masing-masing RT/RW. Pada tahap selanjutnya adalah pembentukan Komunitas FKPM untuk mengaktifkan kembali program yang ada sebelumnya.
Wahono selaku Babinkamtibmas mengungkapkan “Menjaga keamanan dan ketertiban 2922 KK memang tidak mudah. Oleh karena itu, kami sangat terbantu sekali dengan adanya program ini. Semoga kedepannya ada perubahan yang pasti dan lebih baik.”
Selain itu keempat mahasisiwa tersebut juga melakukan kegiatan simulasi KDRT di depan peserta FKPM Rejowinangun Selatan. Usai menyaksikan drama berupa KDRT, para peserta simulasi diminta tanggapan tentang sikap dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh anggota FKPM bila melihat peristiwa tersebut. (Humas – Yudia)