Banyak praktik pengupahan pada masyarakat di sektor pertanian, salah satunya dipraktikkan di kabupaten Magelang yang sebagian  masih berupa lahan  pertanian yaitu upah bawon yang berarti upah yang diberikan kepada buruh pemanen padi berupa gabah atau yaitu bulir padi yang yang sudah dirontokkan

Pengupahan bawon dilaksanakan secara turun temurun dan tidak dapa dilepaskan dari sejarah budaya Jawa yang masih kental dengan budaya gotong royong. Fakta di lapangan bahwa masyarakat Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani dan buruh tani melaksanakan pengupahan bawon secara terus-menerus sehingga seakan-akan praktik tersebut sudah menjadi merupakan kebenaran dan dianggap biasa dalam masyarakat.

Akan tetapi, praktik tersebut nyatanya memunculkan ketidakpastian jumlah upah yang akan diperoleh buruh panen padi di awal akad karena sangat tergantung dengan produktivitas, luas sawah dan musim panen.  Observasi awal kepada salah satu pelaku pertanian di desa Pagersari menguatkan bahwa masih terdapat banyak buruh panen padi menggantungkan penghasilan dari upah tersebut. Sehingga praktik ini terus melekat dalam kegiatan muamalah dengan kondisi masyarakat yang belum memahami kesesuaian praktik pengupahan dengan aturan hukum Islamnya.

Berawal dari keprihatinan itulah tiga mahasisiwa Fakultas Agama Islam  UM Magelang yakni Aprilia Risma Yanti, Khoirunisa Safitri, dan Lu’lu’ul Jannah mengadakan penelitian berjudul  Analissis Hukum Islam terhadap Praktik Upah Buruh Panen Padi di Deas Pagersari Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang  

Penelitian tersebut, kata  Aprilia yang menjadi ketua tim,  bertujuan untuk menganalisis praktik upah buruh panen padi di Desa Pagersari menurut hukum Islam. Penelitian yang dibimibing oleh Dr. Nurodin Usman Lc MA ini merupakan penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan  berupa observasi, wawancara, serta dokumentasi. “Adapun obyek penelitian dilakukan kepada masyarakat yang mempraktikkan pengupahan dalam pertanian padi yang meliputi petani pemilik, penebas, dan buruh panen padi di Desa Pagersari,” kata Aprilia.

Bersama kedua teman-temannya, Aprilia berharap, penelitian tersebut dapat menambah khazanah dan penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang muamalah, khususnya yang berkaitan dengan praktik pengupahan dan diharapkan dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan akad dan praktik pengupahan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. “Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peranannya untuk membantu mengupayakan pengupahan buruh panen padi di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang agar sesuai dengan hukum Islam,” pungkas Aprilia.