Pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) semestinya menjadi arah pelaksanaan pembangunan di Indonesia, salah satu yang paling krusial adalah menangani masalah kesehatan di Indonesia. Fakta menyedihkan bahwa konsumsi rokok di Indonesia mencapai 240 miliar batang per tahun pada tahun 2009 (naik pesat dari sebelumnya 30 miliar batang pada tahun 1970).
Kondisi tersebut mengindikasi bahwa paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat. Lebih ironis lagi, diketahui 70% masyarakat miskin dewasa di Indonesia adalah perokok. Hal itu diperparah dengan industri rokok kini yang praktis dengan tanpa hambatan berusaha keras meningkatkan pasar mereka ke lingkungan wanita dan generasi muda bangsa.
Fakta tersebut sangat berlawanan dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember 2012 menjadi landasan hukum perlunya peraturan yang jelas di daerah untuk menetapkan regulasi KTR. Sebelumnya pemerintah juga sudah menertibkan perundang-undangan untuk sektor kesehatan antara lain UU No 36 tahun 2009.
Berdasarkan hal tersebut, MTCC (Muhammadiyah Tobacco Control center) UMMagelang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan RI, International Union Against Tubercolusis and Lung Diseases (The Union), Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah serta Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengadakan “Pelatihan Penyusunan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Jawa Tengah” selama tiga hari, Selasa – Kamis (17-19/04) di Hotel Artos.
Retno Rusdijati M.Kes, Ketua MTCC UMMagelang mengatakan bahwa ketersediaan peraturan daerah tersebut untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok termasuk juga mengatur tentang iklan rokok yang sangat pasif di Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa tengah. Menurut Retno pelatihan penyusunan Perda KTR tersebut melibatkan 17 Kabupaten dan tiga kota di wilayah Jawa Tengah. “Tujuan dan target kegiatan tersebut yaitu untuk mewujudkan komitmen bersama dalam inisiasi Perda KTR, selain juga untuk meningkatkan peran serta SKPD dalam mensukseskan progam KTR serta untuk membantu Kabupaten dan Kota dalam menyusun regulasi KTR 100% termasuk an pelarangan iklan promosi dan sponsorship rokok secara komprehensif,” ujar Retno. . Dalam kegiatan itu juga dibuat draft rancangan Perda KTR serta menyusun rencana kerja Advokasi Perda KTR di masing-masing Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Ir. Eko Muh Widodo, MT, Rektor UMMagelang dalam sambutannya menyampaikan. “Sejak Februari 2018 lalu, UMMagelang telah mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa rokok yang dituangkan dalam SK Rektor no 176/KEP/II.3.AU/F/2017 tentang implementasi program KTR kampus UMMagelang.”
Di dalam SK tersebut, lanjut Eko, juga ada larangan untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Aturan ini berlaku untuk semuanya, tidak hanya dosen dan mahasiswa tetapi juga yang lainnya,” tambahnya.
Acara pelatihan penyusunan Perda KTR yang diikuti oleh 60 peserta dari 20 Kabupaten/Kota tersebut dibuka langsung oleh Kementrian Kesehatan Rakyat Indonesia (Kemenkes RI), dr. Theresia Sandra Diah Ratih,MA. Menurut Theresia regulasi KTR menjadi sangat penting untuk melindungi anak dan masyarakat miskin di Indonesia. “KTR menjadi role model untuk anak-anak bahwa merokok itu tidak baik. Keluarga yang sehat adalah keluarga yang tidak ada anggota keluarganya yang merokok,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa KTR dapat memberikan tiga fungsi yakni untuk melindungi mereka yang tidak merokok (perokok pasif), melindungi perokok aktif dan untuk role model bagi generasi penerus.
HUMAS