Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah dan di tempat umum. Sebagai upaya menanggulangi masalah tersebut, pemerintah menyusun kebijakan dan aturan pengendalian tembakau termasuk menetapkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelaksanaan regulasi KTR akan berlangsung lebih efektif dengan adanya dukungan peraturan daerah. 

Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar kegiatan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok pada Jumat (17/3). Acara yang dihadiri pimpinan Kota dan Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Klaten tersebut dilaksanakan di Pendopo Pengabdian Rumah Dinas Walikota Magelang.

Larsita, SE., MSi, PJ Sekda Kota Magelang dalam sambutannya mengatakan, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam deklarasi universal  HAM pasal 25. “Yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan diri sendiri dan keluarganya. Dan setiap orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain,” ujar Larsita.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa di indonesia, konsumsi rokok menimbulkan biaya kesehatan yang sangat besar mencapai 17,9 trilyun hingga 27,7 trilyun sehingga salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan KTR. “Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai resiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan. Kami menyambut baik dan gembira dilaksanakannya kegiatan advokasi ini dengan harapan setiap daerah dapat menerapkan regulasi berupa peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang kesehatan nomor 36 th 2019.,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, dimoderatori oleh Nugroho Agung Prabowo, MT dari MTCC UNIMMA, dihadirkan dua narasumber yaitu Ds. Makmur Marbun, M.Si, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri dan Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes yang merupakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan. 

Makmur menjelaskan tentang penyusunan kebijakan KTR dan mengajak seluruh peserta agar dapat bersinergi untuk mencapai tujuan bersama. “Kalau ada masalah, sampaikan kepada kami sepanjang memang itu untuk bisa membantu percepatan perda di kabupaten kota,” tuturnya.

Di akhir kegiatan dilakukan diskusi tanya jawab dan foto bersama.