Peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas mobil rantis Brimob di Jakarta pada Kamis (28/8) telah menjadi isu nasional yang menyedot perhatian publik. Insiden ini memicu gelombang aksi demonstrasi di berbagai wilayah, termasuk Magelang yang menuntut kejelasan hukum dan akuntabilitas dari aparat terkait insiden tersebut.
Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melalui Pakar Hukum Pidana, Hary Abdul Hakim, S.H, LLM, memberikan pandangan kritis dan bijak terkait fenomena tersebut. Disampaikan bahwa demonstrasi yang terjadi saat ini merupakan respons alami dari masyarakat terhadap berbagai ketimpangan dan kegelisahan sosial. “Demonstrasi itu saya kira biasa, karena ini bagian daripada bentuk aspirasi ataupun wujud demokrasi. Tetapi dengan adanya upaya represif dari para anggota yang di lapangan, barangkali khususnya kepolisian, ini bukan hal yang baik untuk demokrasi kita, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Adapun menyikapi pernyataan Kapolri yang menjanjikan pengusutan tuntas atas kasus tersebut, Hary mengungkapkan adanya keraguan dari masyarakat terhadap penanganan hukum yang sering kali tidak memberi kejelasan. “Biasanya jika terjadi hal-hal yang demikian, sudah bisa ditebak akhir dari cerita itu. Kalau tidak dimutasi, dikenakan sanksi administrasi. Tapi kita tentu berharap akan ada pemeriksaan yang fair, transparan, berkeadilan, yang diberikan kepada mereka yang dianggap lalai atau bahkan bersalah atas meninggalnya pengemudi ojek online,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hary mengajak seluruh pihak untuk menanggapi situasi ini dengan kedewasaan dan kesadaran demokratis. “Tentu perlu kedewasaan para pihak seluruhnya, baik massa yang melakukan demonstrasi maupun aparat penegak hukum. Mereka yang ditugaskan untuk pengamanan harus menganggap bahwa yang terjadi ini memang bagian dari proses demokrasi saja. Tidak perlu disertai dengan cara-cara yang represif karena yang dilawan ini bukan penjajah. Para demonstran hanya menuntut haknya untuk diberikan keadilan,” tegasnya.
Kaprodi Ilmu Hukum ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam meredam gejolak di masyarakat dengan pendekatan yang adil dan tidak menyudutkan masyarakat. “Mari kita sama-sama memiliki kedewasaan dalam bernegara, dengan memberikan ruang sebesar-besarnya untuk demokrasi kita. Dan juga sama-sama jaga kondusifitas untuk membela hak demokrasi,” pungkasnya.