Kehidupan masyarakat di lereng Gunung Prau menyimpan kisah kerukunan yang tumbuh secara alami di tengah perbedaan keyakinan. Dari realitas sosial tersebut, Dr. Nasitotul Janah, S.Ag., M.S.I., dosen Manajeman Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), menggali dan merumuskan pemahaman baru tentang praktik pernikahan lintas iman yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan warga Desa Cemoro, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.
Nasitotul menjelaskan, di tengah perdebatan panjang mengenai pernikahan beda agama di Indonesia, Desa Cemoro justru menunjukkan wajah lain dari keberagaman. Praktik pernikahan lintas iman di desa ini tidak memicu konflik, melainkan berjalan secara komunal dan diterima sebagai norma sosial yang telah berlangsung turun-temurun, bahkan tanpa adanya intervensi akademis maupun wacana pluralisme formal. “Fenomena di Desa Cemoro memperlihatkan bahwa kerukunan tidak selalu lahir dari aturan formal atau wacana pluralisme modern, tetapi bisa tumbuh dari budaya lokal yang telah mengakar kuat,” jelasnya.
Disebutkan, Desa Cemoro dihuni oleh 2.362 jiwa dengan latar belakang agama yang beragam, mayoritas Islam, disusul Katolik dan Buddha. Keragaman tersebut terbentuk melalui proses panjang tanpa catatan konflik atau ketegangan antarumat beragama. “Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memandang agama sebagai urusan personal, sementara nilai kebersamaan dan kemanusiaan menjadi pegangan bersama dalam membangun relasi sosial,” tuturnya.
Secara umum, tingkat pendidikan masyarakat Desa Cemoro tergolong sederhana, dengan mayoritas penduduk berpendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kondisi ini justru menguatkan temuan bahwa praktik kerukunan yang terbangun tidak bersumber dari pemahaman pluralisme akademis, melainkan dari nilai-nilai kultural yang diwariskan lintas generasi dan dijalani secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut disampaikan bahwa masyarakat Desa Cemoro memiliki cara pandang khas terhadap agama. Mereka memaknai agama sebagai “ageman” atau pakaian, yang bersifat pribadi, sedangkan esensi nilai kebaikan dianggap sama di semua agama. “Perbedaan keyakinan tidak dilihat sebagai penghalang pernikahan, tetapi justru menjadi dasar untuk saling memahami dan menjaga keharmonisan,” tuturnya.
Dari praktik sosial tersebut, riset Nasitotul menghasilkan sebuah model baru yang disebut sebagai model pluralisme kultural, yaitu pola kerukunan antarumat beragama yang tumbuh secara alami dari budaya masyarakat. Model ini menempatkan toleransi, kesetaraan, dan kerja sama sebagai nilai utama dalam membangun kohesi sosial, bukan sekadar menghindari konflik.
Fenomena tersebut juga dibenarkan oleh Kristianto, Lurah Desa Cemoro. Ia menyampaikan bahwa pernikahan lintas iman bukanlah kejadian luar biasa di wilayahnya. “Di Desa Cemoro ada sekitar 60 pasangan pernikahan lintas iman, dan itu sudah menjadi bagian dari kehidupan warga kami. Selama keluarga bisa hidup rukun dan saling menghormati, masyarakat menerima dan mendukungnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki kesepahaman kultural dalam menyikapi perbedaan agama. Dalam praktiknya, pasangan sering memilih prosesi pernikahan tertentu demi kemudahan administrasi, dengan salah satunya sementara waktu berpindah agama untuk memenuhi syarat. Namun, setelah prosesi selesai, pasangan tersebut kembali ke keyakinan aslinya, dan praktik ini diterima sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.
Melalui penelitian ini, UNIMMA tidak hanya menghadirkan kajian akademik, tetapi juga memperkaya khazanah keilmuan dengan teori pluralisme yang lahir dari praktik budaya masyarakat Indonesia.