Dalam rangka Milad ‘Aisyiyah ke-107, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Mertoyudan menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Acara dilaksanakan pada Jumat (28/6) di Gedung FH UNIMMA dan diikuti oleh 47 peserta yang terdiri dari perwakilan majelis dan utusan ranting.
Adapun materi disampaikan oleh Tsuroyya Maitsaa’ Jaudah, S.H., M.Kn (Dosen FH) dan Awan Syahputra, S.H. dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNIMMA.
Dikatakan oleh Tsuroyya, saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa KDRT merupakan hal yang biasa. “Budaya patriarki, yaitu bahwa laki-laki (suami) merupakan superior di dalam rumah tangga membuat perempuan rentan terhadap kekerasan, yang menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya pelaku KDRT itu laki-laki dan korbannya perempuan, meskipun tidak selamanya demikian,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, menjadi bukti serius dari negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. “Diharapkan pula dengan adanya undang-undang ini masyarakat semakin paham akan upaya perlindungan dan upaya penyelesaian jika terjadi KDRT dalam rumah tangganya. Upaya penyelesaian KDRT bisa berupa non litigasi dan litigasi, dimana non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya mediasi. Sedangkan jika secara litigasi yaitu melalui badan peradilan,” tuturnya.
Pada penyuluhan kali ini, juga disampaikan informasi bagi korban KDRT yang kurang memahami cara untuk melakukan upaya hukum maka LKBH UNIMMA menyediakan bantuan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu. Peserta penyuluhan terlihat begitu antusias dan banyak mengajukan pertanyaan seputar kasus KDRT yang terjadi di sekeliling mereka kepada pemateri.