Biro keuangan UMMagelang mengadakan pelatihan pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang bagi Tenaga Pendidian (Tendik) UMMagelang di ruang sidang Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) pada Rabu (05/11).

Lilik Andriani, SE, M.Si kepala biro keuangan UMMagelang selaku penyelenggara kegiatan mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu untuk menambah pemahaman pajak para objek pajak, baik objek pajak pribadi ataupun objek pajak badan. “Saya berharap, kegiatan ini menjadi awal kerjasama yang baik antara UMMagelang dan KPP Pratama. Ini juga merupakan langkah awal untuk mensosialisasikan ke semua objek pajak khususnya tenaga pendidikan di UMMagelang”, kata Lilik.

“Untuk kali ini kita baru dapat mengundang perwakilan dari beberapa biro saja, namun untuk selanjutnya bisa dilaksanakan ke seluruh tenaga pendidik dan dosen di UMMagelang,” tambah Lilik.

Acara dibuka oleh Wakil Rektor II UMMagelang, Nuryanto, ST, M. Kom. Dalam sambutannya, Nuryanto berharap kegiatan pelatihan ini dapat menambah wawasan tentang perpajakan. “Harapannya pikiran peserta lebih terbuka tentang pajak sehingga dapat bersinergi dengan KPP Pratama Magelang dalam pembayaran pajak. Saya juga berharap kedepannya akan ada kegiatan pelatihan pengisian e-Filling bagi para dosen di UMMagelang,” tutur Nuryanto.

Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta tersebut, menghadirkan Wahyuni sebagai pemateri dari KPP Pratama Magelang. Beberapa materi yang disampaikan diantaranya mengenai kewajiban perpajakan yayasan, pajak penghasilan pasal 21,23, dan mengenai sisa lebih. Sebelumnya KPP Pratama menjelaskan terlebih dahulu mengenai sisa lebih, sesuai peraturan direktur jendral pajak No. Per-44/PJ/200. Peraturan teesebut menjelaskan tentang pelaksanaan pengakuan sisa lebih yang diterima/diperoleh badan/lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dari objek pajak penghasilan.