Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) kembali menyelenggarakan kajian Jumat rutin bertajuk SIMPATI (Siraman Pelita Hati) pada Jumat (12/12) di Masjid Manaarul ‘Ilmi Kampus 2 UNIMMA. Kegiatan diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa sebagai bagian dari upaya penguatan spiritual dan pemahaman keislaman sivitas akademika.
Pada kesempatan tersebut, UNIMMA menghadirkan Dr. Nasitotul Janah, S.Ag., M.Si, Kepala Divisi Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Dosen dan Tendik, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Studi Islam (LP2SI) UNIMMA, yang menyampaikan kajian bertema fikih waris. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa persoalan waris adalah hal yang bersifat fardhu (wajib), namun sering dianggap tabu untuk dibicarakan.
Dr. Nasitotul menegaskan bahwa pengurusan waris tidak boleh ditunda. “Mengurus waris adalah bentuk bakti kita kepada orang yang telah meninggal. Jangan sampai persoalan waris dibiarkan menggantung apalagi sampai ganti keturunan berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dipaparkan perbedaan konsep waris sebelum dan sesudah datangnya Islam. Jika pada masa sebelum Islam, waris hanya untuk laki-laki dan perempuan dianggap sebagai properti yang tidak mendapatkan bagian waris, maka Islam hadir dengan membawa prinsip keadilan. Pembagian harta waris diberikan kepada laki-laki dan perempuan secara proporsional dan adil bukan disetarakan.
Beliau menambahkan bahwa dalam Islam, sistem waris berlandaskan hubungan nasab dan pernikahan, bukan kontribusi individu. “Anak baik kepada orang tua itu bukan transaksi, tetapi bakti. Karena itu, pembagian waris tidak didasarkan pada ‘siapa yang paling berjasa’, melainkan ketentuan Allah yang Maha Bijaksana,” jelasnya.
Dr. Nasitotul juga menekankan bahwa ketentuan pembagian waris merupakan hak prerogatif Allah dan tidak dapat dimodifikasi atas dasar kepentingan atau keinginan pribadi. “Dalam QS. An-Nisa ayat 14 yang artinya ‘Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan’. Di ayat ini jelas bahwa orang yang sengaja mengubah hukum Allah akan mendapat konsekuensi serius dan mendapat ancaman keras. Maka di sinilah pentingnya kita mempelajari hukum waris agar tidak terjerumus pada perbuatan yang melampaui batas,” tambahnya
Melalui kajian ini, UNIMMA berharap seluruh sivitas akademika semakin memahami urgensi hukum waris dalam kehidupan keluarga muslim dan mampu mengamalkannya sesuai tuntunan syariat. Selain itu, kegiatan SIMPATI rutin ini juga menjadi wadah pembinaan keagamaan yang konsisten bagi civitas UNIMMA dalam memperkuat akhlak, pengetahuan keislaman, dan praktik kehidupan beragama sehari-hari.