Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) terus melakukan kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan mahasiswa, terutama dalam mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kali ini, UNIMMA melakukan kerja sama dengan Ombudsman RI yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu, Pejabat Rektor UNIMMA, Dr. Lilik Adriyani, SE., MSi dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D di Ruang Sidang Rektorat Kampus 2 UNIMMA pada Senin (18/10).

Dalam MoU disebutkan bahwa kerja sama dilakukan dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, SH., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum (FH) yang menginisiasi acara tersebut menyampaikan harapannya agar setelah ditandatanganinya MoU, Fakultas Hukum dapat melakukan tindak lanjut dari implementasi MoU untuk MBKM, seperti dapat mengikuti magang dan kerja sama lainnya. “Sebelumnya, FH dengan Ombudsman telah memiliki hubungan kerja sama yang baik. Kami sering melakukan kegiatan bersama seperti mengundang Ombudsman DIY untuk memberikan pencerahan kepada mahasiswa. Hal tersebut juga untuk menunjang pengetahuan mahasiswa mengenai hukum administrasi negara khususnya dalam hal pengawasan,” tutur Dyah.

Sementara itu, Pejabat Rektor UNIMMA mengatakan perlunya kerja sama tersebut sesuai dengan mandat dari Mas Menteri terkait MBKM yang menuntut pendidikan di Perguruan Tinggi untuk bersinergi dan selalu terlibat dalam meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi yang mendukung pendidikan Perguruan Tinggi. “MoU yang dilakukan adalah salah satu bentuk implementasi MBKM. Harapannya bisa bersinergi dan dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat,” ujar Lilik.

Penandatanganan MoU dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang diikuti oleh mahasiswa FH UNIMMA melalui ruang temu virtual. Tema “Peran Ombudsman RI dalam Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik (Sektor Pendidikan) di Indonesia” disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. Dalam paparannya, Najih menyampaikan agar kuliah umum tersebut dapat memberikan manfaat pada mahasiswa dalam memahami konteks isu pengawasan pelayanan publik. “Peranan Ombudsman dibentuk untuk melakukan pengawasan pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah tingkat pusat hingga desa dan pihak lain yang ditugaskan melakukan pelayanan public, yang menggunakan anggaran negara. Maka kerja sama dan bersinergi dengan seluruh kekuatan masyarakat adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Karena pengawasan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan antara peran masyarakat, lembaga negara maupun kelompok tertentu termasuk perguruan tinggi,” jelas Najih.