Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) bekerja sama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menyelenggarakan Dialog Kebangsaan bertajuk Penguatan Peran Kader Muhammadiyah Sebagai Kader Bangsa pada Sabtu (4/12). Acara yang diselenggarakan di Auditorium Kampus 1 UNIMMA menghadirkan tiga narasumber di bidang politik.

Dr. Lilik Andriyani, S.E., MSi, Rektor UNIMMA dalam sambutannya menyampaikan melalui Muhammadiyah sebagai kader pembaharu adalah bagaimana berpacu mencapai kader pembaharu sehingga perubahan global yang muncul tetap bisa mensinergikan tujuan utama persyarikatan di Muhammadiyah.

Dalam acara tersebut, Dr. HM Busyro Muqoddas, SH, Ketua PP Muhammadiyah yang dihadirkan sebagai narasumber pertama menyampaikan materi Pemikiran Ulang Peran Politik Muhammadiyah. Busyro menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagai salah satu perintis, pendiri, dan perawat negeri ini melalui 3 serangkai yaitu Ki Bagus, Prof Kahar Dan Prof Singodimedjo. “Muhammadiyah juga telah memberikan kontribusi historis, politis ekonomis, edukatif dan lain sebagainya melalui output yang memberikan outcame dari pendidikan Muhammadiyah,” jelasnya.

Menurut Busyro, demokrasi politik di Indonesia tidak hanya bisa dihitung melalui partai politik yang ada namun juga melalui Non Government Organisation (NGO). Di Indonesia sendiri salah satu Big NGO adalah Muhammadiya, sedangkan dalam kultur, sistem dan proses demokrasi transaksional, perlu dipertimbangkan prioritas ke sektor politik praktis (parpol, parlemen, dan pemerintah). “Jadi, Muhammadiyah berperan sebagai gerakan sekaligus sebagai mindset nasional dari berbagai kelompok kelas menengah (yang Muhammadiyah miliki) yaitu kelas harapan untuk perubahan-perubahan secara bertahap,” tambahnya.

Sementara itu, Drs. Mashuri Maschab, SU, Guru Besar FISIP UGM yang juga mantan Rektor UNIMMA Periode 2000-2004 dalam paparan materinya menjelaskan bahwa Indonesia negara hukum dengan sistem konstitusional dan kedaulatan di tangan rakyat. Mashuri menambahkan, di Indonesia prinsip sebagai negara hukum tidak ada satupun yang diterapkan di Indonesia. “Karena itu saya tidak percaya pada peradilan di Indonesia sekarang. Maka tidak ada lagi yang bisa kita harapkan,” tuturnya.

Dialog kebangsaan ditutup oleh materi dari Dekan Fakultas Hukum (FH) UNIMMA, Dr. Dyah Andriantini Sintha Dewi, SH., MHum yang memaparkan Politik Hukum dalam Praktek Kehidupan di Indonesia. Menurutnya, politik hukum merupakan legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.