Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan istilah yang sering didengar. Namun tidak hanya sekedar pengertian belaka, kekayaan inteletual juga harus dipahami sebagai suatu rangkaian kegiatan yang melibatkan banyak pihak serta melalui tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan pengakuan atas kemanfaatannya.

Untuk mengetahui HKI secara lebih mendalam, Sentra HKI UM Magelang mengadakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual hari Selasa, 1/11 di Lantai 3 Gedung Rektorat UM Magelang. Sebanyak 31 peserta diundang dalam kegiatan itu. Mereka merupakan perwakilan dari perguruan tinggi, pelaku UMKM dan SMA/SMK di Magelang.

Ir. Moehamad Aman MT, Manajer Sentra HKI UM Magelang menyebutkan, kegiatan terebut dilakukan sebagai upaya untuk mengenalkan kekayaan intelektual kepada masyarakat. “Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para peserta dapat melakukan kegiatan yang berpotensi pada kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan. Disamping itu juga UM Magelang akan memberikan pendampingan dari mulai proses hingga perolehan HKI tersebut,” ungkap dosen FT UM Magelang tersebut.

Selain Ir. Moehamad Aman MT, Agus Setyo Muntohar Ph.D juga menjadi pemateri dalam acara yang dibuka oleh Rektor itu. Agus yang merupakan pelaku HKI serta dosen produktif di UMY menyampaikan materi tentang Penelitian yang Berpotensi Kekayaan Intelektual dengan harapan agar peserta khususnya pihak sekolah dan perguruan tinggi dapat menghasilkan karya yang dapat dipatenkan. Demikian juga dengan pelaku usaha agar dapat menghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat.

Adapun Aman menyampaikan materi tentang HKI dalam Mendukung Perekonomian. Dijelaskannya bahwa HKI muncul dari sebuah ide yang dikembangkan dan dipatenkan. Perlindungan HKI ditujukan untuk kepastian hukum dari segi moral maupun ekonomi. “HKI meliputi hak cipta dan hak kekayaan insutri. Adapun obyek yang dilindungi mencakup penciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan satra seperti buku, alat peraga pendidikan, gambar, kolase program komputer, dan video game.

Aman menambahkan bahwa Sentra HKI UM Magelang saat ini telah mendaftarkan enam hasil penelitian para dosen UM Magelang serta 129 merk dagang sebagai obyek kekayaan intelektual. Disamping itu Sentra HKI UM Magelang juga mendaftarkan dua karya dosen UM Magelang untuk dipatenkan. “Tahun ini diharapkan karya tersebut dapat fixed dipatenkan dan akan segera kami publikasikan,” tandas Aman.(YUDIA-HUMAS)