Akhir-akhir ini, pengelolaan lembaga zakat oleh swasta di Indonesia telah berkembang secara signifikan. Hadirnya lembaga zakat di Indonesia, diharapkan mampu membantu pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

Bermula dari itu Lingkar Studi Ekonomi Islam Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhamadiyah Magelang menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Mendukung SDGs di Indonesia” pada Jumat (14/02) di aula FIKES kampus 2 UMMagelang.

Seminar Nasional ini bermmaksud untuk mengetahui peran lembaga filantropi Islam dalam mendukung SDGs di Indonesia baik dalam kacamata Pemerintah, swasta maupun akademik.

Dalam sambutanya, Rektor UMMagelang Dr. Suliswiyadi, M.Ag menyampaikan dengan adanya seminar yang menghadirkan BAZNAS dan Dompet Dhuafa agar masyarakat dapat diberdayakan sehingga bisa mengangkat derajat perekonomianya.

Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Rozihan SH, M.Ag yang merupakan ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah. Dalam materinya, Rozihan membahas mengenai 4 pilar SDGs diantaranya yaitu: 1). Pilar Pembangunan Nasional, 2) Pilar Pembangunan Ekonomi, 2) Pilar Pembangunan Lingkungan, dan 4) Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola. “Zakat itu dipungut atau dihimpun jadi harus jemput bola bukan dibiarkan sehingga kalau dihimpun akan menjadi banyak dan lebih mudah dalam penyaluranya”, ujar Rozihan.

Bambang Edi Prasetyo selaku ketua Dompet Dhuafa, menjelaskan bahwa posisi Dompet Dhuafa itu sama dengan Baznas atau Lembaga Amil Zakat lainya yaitu penyalur antara muzzaki dengan mustahiq. Beliau juga menerangkan kategori mustahiq dibagi menjadi 3 yaitu Miskin Haqiqi (kebutuhan hidupnya mengandalkan dari pemberian orang), Niskin Berpotensi (tingkat perekonomianya rendah namun bisa diberdayakan), dan yang terahir Berpotensi Miskin (tingkat perekonomian sudah menengah keatas namun bisa berpotensi jatuh miskin hingga kekurangan).

Sementara itu materi ketiga, Dr. Nurodin Usman. LC., MA menyampaikan materi mengenai konsep wakaf produktif yang tingkat kebermanfaatnya akan lebih mengena dalam waktu jangka panjang ketimbang wakaf konsumtif yang bisa dirasakan manfaatnya lebih banyak dan dalam waktu yang lama. Sedangkan banyak dari orang indonesia yang mewakafkan sesuatu tanpa menimbang apakah wakaf tersebut produktif atau konsumtif.

(humas)