Untuk mewujudkan panti asuhan yang bebas dari kejahatan seksual pada anak, Ari Suryawan, M.Pd. dan Chrisna Bagus Edhita Praja, S.H.,M.H, keduanya dosen UM Magelang mengadakan kegiatan sosialisasi  bertema  “Pemberdayaan Pengasuh dalam Meminimalisir Kejahatan Seksual pada Anak di Panti Asuhan Muhammadiyah Kota dan Kabupaten Magelang

Saat ditemui di ruang kerjanya, Ari yang merupakan dosen FKIP  dan Chrisna yang merupakan dosen FH UM Magelang menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian  aplikatif sesuai dengan bidang studi yang menjadi concern  keduanya yakni  bidang pendidikan dan ilmu hukum. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menguatkan peran pengasuh di Panti Asuhan Muhammadiyah di Kota  dan Kabupaten Magelang dalam meminimalisir kekerasan seksual pada anak di Panti Asuhan.  Disamping itu juga untuk meningkatkan kualitas hidup anak asuh di Panti Asuhan Muhammadiyah Kota dan Kabupaten Magelang,” ujar Ari.

Adapun Chrisna menambahkan, kegiatan itu dilakukan untuk mensosialisasikan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,  serta yang tak kalah penting yakni membuat  regulasi di panti asuhan yang dapat meminimalisir tingkat depresi anak.

Dalam acara yang diadakan dua hari di Ruang Rapat Kantor LPP UM Magelang beberapa waktu lalu itu, sebanyak delapan peserta yang diundang. Mereka   adalah perwakilan pengasuh di enam panti asuhan Kota dan Kabupaten Magelang. “Format  kegiatan berupa Workshop yang diawali dengan Pre Test, Sosialisasi dan Diskusi serta Post Test, “ kata Ari.

Di hari pertama, setelah mengikuti pre test, para peserta mendapatkan sosialisasi  bertema  “Bahaya Kejahatan Seksual Anak”  yang disampaikan oleh Ari, serta materi tentang  “Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kejahatan Seksual” yang disampaikan oleh Chrisna. Di hari berikutnya para peserta berdiskusi dalam kelompok (FGD) membahas tema “Upaya Memimalisir Kejahatan Seksual pada Anak di Panti Asuhan”.

Chrisna menjelaskan, setelah mengikuti kegiatan tesrebut, para peserta mengikuti post test yang hasilnya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengasuh panti asuhan Muhammadiyah di Kota dan Kabupaten Magelang mengenai bahaya dan cara mengantisipasi kejahatan seksual pada anak. Selain itu, lanjut Chrisna, para pengasuh panti asuhan diharapkan mendapatkan gambaran perkembangan teknologi dan informasi agar mereka mampu menghapuskan potensi kejahatan seksual terhadap anak.

Ari menambahkan, kegiatan dilakukan dengan metode pendampingan secara komprehensif kepada pengasuh melalui sosialisasi  serta pembuatan regulasi serta buku saku yang dapat dimanfaatkan sebagai pedoman dalam mengantisipasi kejahatan seksual pada anak.

Taryati, salah satu peserta sosialisasi yang merupakan Pengasuh Panti Asuhan Putri Aisyiyah Magelang merespon gembira kegiatan tersebut. Bagi dia dan penngasuh panti lainnya, kegiatan yang dilakukan dua dosen UM Magelang tersebut merupakan yang pertama dilakukan. Melalui kegiatan tersebut ia dapat mengetahui tentang bentuk-bentuk kejahatan seksual pada anak termasuk langkah pencegahannya. Ia berharap kegiatan tersebut dapat kontinyu dilakukan berupa pendampingan sehingga perlu adanya kerja sama.

HUMAS