Pemahaman hukum Anggota Forum Kemitraan Pemolisian Masyarakat (FKPM) Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang dalam menyelesaikan persoalan hukum relatif belum maksimal. Penyelesaian sengketa antar warga memang dilakukan secara musyawarah namun belum menuangkan kesepakatan yang dicapai dalam dokumen tertulis, sehingga mufakat yang telah dicapai rawan terjadi pemyimpangan.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak optimalnya peran FKPM Kelurahan Rejowinangun Selatan dalam mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Tim Program Kemitraan Universitas  (PKU) Fakultas Hukum UM Magelang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota FKPM Kelurahan Rejowinangun Selatan dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan membuat akta kesepakatan.

Tim diketuai oleh Puji Sulistyaningsih, SH., MH  dengan dua anggota yakni Heniyatun, SH., MHum dan Yulia Kurniaty, SH., MH. Kegiatan tersebut, kata Puji,  terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama yakni reorganisasi keanggotaan FKPM  yang diadakan tanggal 2/3 di Kampung Paten Gunung. “Pada pertemuan tersebut dihadiri 22 peserta termasuk Kepala Kelurahan Rejowinangun Selatan,” ujar Puji. Selain itu, pada tahap ini juga diadakan sosialisasi mengenai Perkapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Adapun tahap kedua berupa pertemuan  tentang pembahasan hukum materiil terkait persolan-persoalan yang terjadi di wilayah sasaran yakni hukum pertanahan khususnya tentang sertifikat hak milik, hukum waris, dan hukum perkawinan, serta hukum kontrak khusus tentang utang piutang. Kegiatan dilakukan tanggal 28/3 di Gedung FH UMMagelang.  Selain  itu juga   disampaikan materi tentang hukum formil mengenai Alternatif Dispute Resolution (ADR).

Sedangkan tahap ketiga dilakukan  tanggal 10/4 di Ruang Sidang Laboratorium Hukum FH UMMagelang berupa pelatihan yang dibagi menjadi dua sesi. “Pada tahap ini  dihadiri 12 anggota FKPM dengan sesi Pelatihan Analisis Konflik dan Komunikasi  serta Pelatihan Perancangan Akta Mediasi,” ujar Puji.

Untuk mengetahui kedalaman pengetahuan anggota FKPM mengenai  pengetahuan dasar hukum  yang diprioritaskan tentang pertanahan, pewarisan, perkawinan, dan utang piutang serta materi tentang pemahaman cara penyelesaian sengketa non litigasi (Alternatif Dispute Resolution) sebelumnya dilakukan pretest dengan hasil rerata 60. “ Setelah mengikuti sosialisasi dan pelatihan dilakukan post test yang hasilnya mengalami peningkatan yaitu dengan hasil rerata 90. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pengabdian masyarakat ini tercapai,” pungkas Puji