Mar 10, 2020 | Berita, HotNews
Baru saja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim merilis kebijakan terkait Kampus Merdeka bagi Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Hal tersebut direspon dengan baik oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang), Dr. Suliswiyadi, M.Ag dengan mengadakan sosialisasi konsep Kampus Merdeka kepada seluruh jajaran pimpinan universitas pada Senin (10/03) lalu di Auditorium lantai 3 Kampus 2 UMMagelang.
Dalam sambutannya Rektor menyampaikan UMMagelang akan menjadi kampus pertama yang menerapkan konsep Kampus Merdeka dimulai dengan kebijakan membuat kegiatan belajar mahasiswa di luar kampus selama dua semester. “Kegiatan belajar mahasiswa di luar nanti bisa berbentuk internship, magang, kerja praktek, pengabdian, MOOC (Massive Online Open Courses), proyek kemanusiaan atau wirausaha,” ungkapnya. Lebih lanjut, Rektor menambahkan akan ada kegiatan yang tersertifikasi oleh industri dan vendor-vendor yang bereputasi sehingga diharapkan alumni UMMagelang mampu menyeleseikan permasalahan di masyarakat dan mampu bekerja sesuai bidangnya.
Sosialisasi dengan 60 peserta tersebut menghadirkan Dr. Bambang Riyanto, ST.,MT, Kepala Divisi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Hans Gerd Reiter, Senior Experten Service-Jerman, dan Punang Amaripuja, SE.,ST,MIT sebagai fasilitator acara.
Bambang menuturkan jika selama ini pemerintah turut mengatur proses yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi. “Ke depannya, Kemendikbud akan memberikan keleluasaan/ otonomi. Namun, otonomi disertai dengan tanggung jawab menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap berkarya,” tambahnya.
Sementara itu, Hans menampilkan mind mapping tentang Konsep Kampus Merdeka beserta peluang dan tantangannya. Hans mengungkapkan bahwa konsep Kampus Merdeka adalah pola belajar yang memang sudah diterapkan di Jerman pada umumnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan pula beberapa tips untuk merail akreditasi internasional perguruan tinggi.
HUMAS
Mar 9, 2020 | Berita, HotNews
Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak diperdebatkan karena disinyalir lebih banyak menguntungkan investor. Melihat realitas tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah serta Forum Dekan (Fordek) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”FGD RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Problematikanya” di Gedung FH UMMagelang, Sabtu-Minggu lalu (7-8/3/2020).
Dr. Dyah Adriantini Sintha Dewi, SH.,M.Hum, Dekan FH UMmagelang menyebutkan bahwa tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah melakukan kajian kritis terhadap substansi Omnibus Law, khususnya terhadap RUU Cipta Kerja dan mengkaji berbagai persoalan yang kemungkinan akan muncul dari kebijakan Omnibus Law dan mencari alternatif solusinya. “Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan partisipatif, ada proses public hearing serta tidak tergesa-gesa dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan bisnis kelompok tertentu, apalagi kepentingan asing,” ujarnya.
Ketua MHH PP Muhammadiyah diwakili Dr. Sulardi, S.H.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa MHH bekerjasama dengan Fordek FH PTM se-Indonesia wajib melakukan kajian lebih mendalam dari sisi makro maupun mikro keberadaan Omnibus Law. “Kita wajib mengkaji hal tersebut agar terbuka bagi publik, apakah Rancangan Undang Undang (RUU) ini bermaslahat atau membawa kondisi mudharat,” ungkapnya. Lebih lanjut, Sulardi menambahkan RUU tersebut harus selaras dengan tujuan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Atas dasar itulah, Muhammadiyah sebagai salah satu elemen kekuatan bangsa perlu mengadakan kajian ilmiah terhadap isu tersebut dalam bentuk FGD.
FGD dibuka Wakil Rektor III, Drs. Mujahidun, M.Pd, yang berharap agar forum ini mampu menghasilkan buah pikiran yang lebih tajam dan praktis agar dapat dimanfaatkan khalayak umum. Turut hadir dalam acara Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Dr. H. M.Busyro Muqoddas, SH,M.Hum sekaligus membawakan Brainstorming dengan topik “Pandangan Kritis terhadap RUU Omnibus Law dalam Perspektif Kesejahteraan Rakyat” dan juga Ir. Dian Patra, MSC, Kepala Satgas Pencegahan, KPK RI yang memberikan materi tentang “Permasalahan Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA)”.
Sejauh yang dapat diketahui dari media, Omnibus Law memiliki 11 kluster dan dalam acara yang dihadiri 60 peserta, digelar secara intensif dan dibagi dalam 4 klaster meliputi (1) Lingkungan Hidup, Penataan Ruang dan Keanekaragaman Hayati, (2) Perizinan Berbasis Risiko, Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan dan Pengenaan sanksi, (3) Pertambangan Mineral, batu bara dan ketenagalistrikan, dan (4) Investasi, Ketenagakerjaan dan UMK-M. FGD diakhiri dengan pemaparan masing-masing klaster dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
HUMAS
Mar 6, 2020 | Berita
Pelaksanaan kegiatan Progam Pengabdian Kepada Masyarakat Terpadu (PPMT) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) oleh Fakultas Hukum (FH) diketuai oleh Heni Hendrawati, S.H ., M.H dengan tim beranggotakan mahasiswa semester 7 yaitu Dimas Tegar Insani, Bima Cipta Aji, Eka Juni Pradana, Aditya Nur Rizky, dan Muhammad Khanif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Puasan Desa Tejosari Ngablak Kabupaten Magelang dikarenakan kesadaran hukum masyarakat setempat yang masih rendah.
Kegiatan dimulai dengan diskusi dengan ketua Karang Taruna dan ketua PKK untuk membuat jadwal sosialisasi hukum. Materi sosialisasi yang pertama disampaikan mengenai Pengenalan hukum dan cara penyeleseiannya dengan kasus Perjanjian, Permasalahan Tanah, Pernikahan Dini dan KDRT yang dilakukan pada minggu pertama dengan Narasumber Dosen FH UMMagelang yaitu Heni Hendrawati, SH., MH, Bambang Tjatur Iswanto, SH.,MH, Basri, SH., M.Hum, Johny Krisnan, SH., MH, Nurwati, SH., MH, dan Dakum, S.H., M.H. Peserta merupakan perwakilan masyarakat sejumlah 35 orang. Masyarakat yang hadir sangat antusias, dalam kegiatan sosialisasi mereka aktif bertanya kepada narasumber. Peserta sosialisasi yang bertanya juga mendapatkan hadiah dari Mahasiswa PPMT. Narasumber pun juga memberikan buku tentang KPK kepada Dusun Puasan untuk tingkat SD dan SMP.
Dalam kegiatan PPMT ini juga terdapat pendampingan. Ada dua pendampingan yang dilakukan yaitu Pendampingan Sengketa Tanah dan Pendampingan Pembuatan Surat Hutang Piutang. Kegiatan Pendampingan yang pertama yaitu Pendampingan Sengketa Tanah yang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2020. Materi yang disampaikan adalah penjelasan alur penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan dan memberikan paper yang berisi tentang alur pengaduan penyelesaian sengketa tanah. Sementara itu, pendampingan yang kedua yaitu Pendampingan Pembuatan Surat Hutang Piutang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 dengan materi penjelasan hutang piutang secara runtut. Selain itu juga diperlihatkan contoh surat hutang piutang dan diajarkan cara pembuatannya.
Masih dalam rangkaian PPMT, dilakukan pula Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras Serta Upaya Perlindungan Anak terhadap penyalahgunaannya.
HUMAS
Mar 5, 2020 | Berita, HotNews
Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang gelar penyuluhan hukum dan pengelolaan tanah wakaf yang dikelola Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Danurejo di Masjid Muawanah Japunan, Danurejo, Mertoyudan, Magelang Selasa malam, 03 Maret 2020.
Dakum, S.H.I., M.H. selaku dosen pembimbing lapangan PPMT kelompok 10 dalam sambutannya menyebutkan kegiatan penyuluhan ini merupakan Program Pengabdian Masyarakat Terpadu (PPMT) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang serupa dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa. Dakum menambahkan, Sesuai data Kantor Kementerian Agama Magelang tahun 2019 tanah wakaf yang ada di Kabupaten Magelang seluas 229,80 hektar dan dari jumlah tersebut ada 60,89 hektar yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf”.
Pengurus Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Danurejo sekaligus sebagai Takmir Masjid Muawanah, Bapak Miftahul Huda dalam sambutannya mengatakan permasalahan sertifikasi tanah wakaf yang dikelola PRM Danurejo masih memiliki kendala seperti wakif meninggal dunia sebelum ikrar wakaf, tanah wakaf dari proses tukar guling, dan bukti ikrar wakaf hilang.
“Tanah wakaf yang dimiliki PRM Danurejo ada 5 lokasi, yang sudah memiliki sertifikat hanya 2 lokasi dan yang belum memiliki sertifikat ada 3 lokasi”, ujar Huda.
Selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Nurwati, S.H., M.H dalam penyuluhanya beliau menuturkan bahwa kegunaan sertifikat tanah wakaf memang sangat penting, agar tidak menimbulkan permasalahan perebutan milik dan merugikan nadzhir atau pengelola wakaf, maka tanah wakaf yang di kelola PRM Donorejo harus segera diselesaikan. “Insya Allah ada jalan untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah wakaf tersebut,” imbuhnya.

Kegiatan PPMT tersebut dihadiri sejumlah 23 orang dari PRM Danurejo dan pengurus takmir Masjid Muawanah Japunan Danurejo. Selanjutnya Dosen dan Mahasiswa PPMT akan melakukan pendampingan kepada nadzhir tanah wakaf PRM Danurejo dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang dikelolanya.
HUMAS
Mar 4, 2020 | Berita, HotNews
Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) mengadakan pertemuan dengan Koordinator Program Harapan Keluarga (PKH) Wilayah Jawa Tengah di Rumah Makan Padang Sederhana Selasa (03/03). Pada kesempatan tersebut, M Arif Rohman Muis, koordinator PKH Wilayah Jateng menyampaikan mengenai hak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam pembiayaan pendidikan serta kerjasama dengan kampus untuk memfasilitasi program KIP.
Acara tersebut dihadiri oleh Dr. Suliswiyadi, M.Ag Rektor UMMagelang, Wakil Rektor dan Biro Marketing Kerjasama, turut hadir pula Rektor Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPurworejo) beserta jajaranya. Rektor menyampaikan bahwa Kampus UMMagelang sangat terbuka dengan adanya program penerima KIP dari PKH Wilayah Jawa Tengah ini. “Kami sangat menyambut baik program ini. Semoga hubungan kerjasama ini bisa terjalin lebih intens lagi,” ujar Rektor.
Dalam pembahasanya, PKH Jateng menyebutkan akan terus bersinergi dengan beberapa kampus dalam memfasilitasi siswa pemilik KIP. Sehingga siswa yang kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan sampai di tingkat Perguruan Tinggi. “Harapan kami dengan adanya hubungan kerjasama dengan universitas terkait KIP ini maka tidak ada lagi siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak kuliah, karena mereka juga memiliki kesempatan yang sama dengan siswa lainya” ujar Arif.
HUMAS