“Sekarang ini muncul berbagai permasalahan baru tetang ekonomi syariah yang bermuara ke pengadilan agama. Biasanya dikarenakan masalah akad dalam ekonomi syariah yang berbeda dengan pelaksanaanya. Untuk itu peran Pengadian Agama (PA) sangat penting dalam membantu menyelesaikan sengketa peradilan ekonomi syariah”.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor UMMagelang, Ir.Eko Muh Widodo,MT dalam pembukaan acara seminar nasional  “Optimalisasi peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah”  pada kamis (12/04). Seminar yang diadakan Progam Studi (prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) tersebut dilakukan di Aula Fakultas Kesehatan (Fikes) Kampus 2 UMMagelang. Dalam sambutannya Eko berharap dengan adanya seminar nasional ini, dapat menambah wawasan baru dan menjadi bahan kajian peserta.

Fahmi Medias, SEI., MSI ketua panitia kegiatan mengatakan bahwa seminar nasional diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari pegawai Baitul Maal wat Tamwil (BMT), bank syariah, dan mahasiswa UMMagelang. Ia juga menuturkan bahwa materi seminar dibagi menjadi tiga hal, yakni materi dan praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta pengadilan agama opsi akhir sengketa pembiayaan.

Materi penyelesaian sengketa ekonomi syariah disampaikan oleh H. Muhammad Nuroddin,Lc.,M.Si yang merupakan hakim PA Magelang. Dalam materinya, Nuroddin membahas mengenai wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “ Perbedaan antara wanprestasi dan PMH yaitu ganti rugi wanprestasi sudah bisa diperkirakan secara logis karena sudah ada dalam perjanjian, sedangkan ganti rugi PMH ditentukan oleh penilaian hakim, selanjutnya perbedaannya yaitu wanprestasi melanggar perjanjian dan PMH melanggar undang-undang dan hak orang lain. Sedangkan persamaannya yaitu keduanya bersama-sama dapat mengajukan tuntutan ganti rugi,” kata Nurroddin.

Drs.H.M.Iskandar Eko Putra,M.H hakim PA Magelang, menjelaskan mengenai praktik penyelesaian sengketa yang meliputi Al sulh / perdamaian, arbitrase / tahkim dan Al Qadla / peradilan.  Selain itu Iskandar juga menjelaskan dua cara menyelesaikan sengketa yaitu dengan cara biasa dan cara sederhana.

Sementara itu pemateri ketiga, Nasitotul Janah, S.Ag., M.S.I menyampaikan materi masalah sengketa ekonomi syariah dari sudut pandang Lembaga Ekonomi Syariah (LES). Menurut Nasitotul pengadian agama merupakan opsi terakhir yang dapat dipilih apabila terjadi sengketa pembiayaan. Hal tersebut didasarkan empat asas operasional yaitu asas kepercayaan, kerahasian, kehati-hatian dan asas mengenal nasabah.

HUMAS