Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang gelar penyuluhan hukum dan pengelolaan tanah wakaf yang dikelola Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Danurejo di Masjid Muawanah Japunan, Danurejo, Mertoyudan, Magelang Selasa malam, 03 Maret 2020.
Dakum, S.H.I., M.H. selaku dosen pembimbing lapangan PPMT kelompok 10 dalam sambutannya menyebutkan kegiatan penyuluhan ini merupakan Program Pengabdian Masyarakat Terpadu (PPMT) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang serupa dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa. Dakum menambahkan, Sesuai data Kantor Kementerian Agama Magelang tahun 2019 tanah wakaf yang ada di Kabupaten Magelang seluas 229,80 hektar dan dari jumlah tersebut ada 60,89 hektar yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf”.
Pengurus Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Danurejo sekaligus sebagai Takmir Masjid Muawanah, Bapak Miftahul Huda dalam sambutannya mengatakan permasalahan sertifikasi tanah wakaf yang dikelola PRM Danurejo masih memiliki kendala seperti wakif meninggal dunia sebelum ikrar wakaf, tanah wakaf dari proses tukar guling, dan bukti ikrar wakaf hilang.
“Tanah wakaf yang dimiliki PRM Danurejo ada 5 lokasi, yang sudah memiliki sertifikat hanya 2 lokasi dan yang belum memiliki sertifikat ada 3 lokasi”, ujar Huda.
Selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Nurwati, S.H., M.H dalam penyuluhanya beliau menuturkan bahwa kegunaan sertifikat tanah wakaf memang sangat penting, agar tidak menimbulkan permasalahan perebutan milik dan merugikan nadzhir atau pengelola wakaf, maka tanah wakaf yang di kelola PRM Donorejo harus segera diselesaikan. “Insya Allah ada jalan untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah wakaf tersebut,” imbuhnya.
Kegiatan PPMT tersebut dihadiri sejumlah 23 orang dari PRM Danurejo dan pengurus takmir Masjid Muawanah Japunan Danurejo. Selanjutnya Dosen dan Mahasiswa PPMT akan melakukan pendampingan kepada nadzhir tanah wakaf PRM Danurejo dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang dikelolanya.
HUMAS