Pelaksanaan kegiatan Progam Pengabdian Kepada Masyarakat Terpadu (PPMT) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) oleh Fakultas Hukum (FH) diketuai oleh Heni Hendrawati, S.H ., M.H dengan tim beranggotakan mahasiswa semester 7 yaitu Dimas Tegar Insani, Bima Cipta Aji, Eka Juni Pradana, Aditya Nur Rizky, dan Muhammad Khanif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dusun Puasan Desa Tejosari Ngablak Kabupaten Magelang dikarenakan kesadaran hukum masyarakat setempat yang masih rendah.
Kegiatan dimulai dengan diskusi dengan ketua Karang Taruna dan ketua PKK untuk membuat jadwal sosialisasi hukum. Materi sosialisasi yang pertama disampaikan mengenai Pengenalan hukum dan cara penyeleseiannya dengan kasus Perjanjian, Permasalahan Tanah, Pernikahan Dini dan KDRT yang dilakukan pada minggu pertama dengan Narasumber Dosen FH UMMagelang yaitu Heni Hendrawati, SH., MH, Bambang Tjatur Iswanto, SH.,MH, Basri, SH., M.Hum, Johny Krisnan, SH., MH, Nurwati, SH., MH, dan Dakum, S.H., M.H. Peserta merupakan perwakilan masyarakat sejumlah 35 orang. Masyarakat yang hadir sangat antusias, dalam kegiatan sosialisasi mereka aktif bertanya kepada narasumber. Peserta sosialisasi yang bertanya juga mendapatkan hadiah dari Mahasiswa PPMT. Narasumber pun juga memberikan buku tentang KPK kepada Dusun Puasan untuk tingkat SD dan SMP.
Dalam kegiatan PPMT ini juga terdapat pendampingan. Ada dua pendampingan yang dilakukan yaitu Pendampingan Sengketa Tanah dan Pendampingan Pembuatan Surat Hutang Piutang. Kegiatan Pendampingan yang pertama yaitu Pendampingan Sengketa Tanah yang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2020. Materi yang disampaikan adalah penjelasan alur penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan dan memberikan paper yang berisi tentang alur pengaduan penyelesaian sengketa tanah. Sementara itu, pendampingan yang kedua yaitu Pendampingan Pembuatan Surat Hutang Piutang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 dengan materi penjelasan hutang piutang secara runtut. Selain itu juga diperlihatkan contoh surat hutang piutang dan diajarkan cara pembuatannya.
Masih dalam rangkaian PPMT, dilakukan pula Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras Serta Upaya Perlindungan Anak terhadap penyalahgunaannya.
HUMAS