Mahasiswa UM Magelang Gelar Berbagai Kegiatan Keagamaan Di “KAMPUNG PEMULUNG”

Mahasiswa UM Magelang Gelar Berbagai Kegiatan Keagamaan Di “KAMPUNG PEMULUNG”

Selama kurang lebih tiga bulan, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) mengadakan kegiatan sosial dalam rangka Program Pengabdian kepada Masyarakat Terpadu (PPMT). Program ini merupakan program pengabdian terintegrasi yang dilaksanakan atas kerjasama dosen dengan mahasiswa. Kegiatan PPMT dilaksanakan di Kiringan Baru, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Tidar Utara, Kota Magelang. Daerah tersebut juga dikenal dengan kampung pemulung. PPMT oleh Eko Kurniasih Pratiwi sebagai ketua pelaksana sekaligus dosen pembimbing, beserta 5 orang mahasiswa yaitu, Nur Chotimah, Himma, Rice, Agnes Agustina dan Pambudi Utoro.

Program yang dilaksanakan di daerah Kiringan baru ini lebih kepada penguatan aspek religiusitas dan pendidikan. Program diawali dengan melihat secara langsung kondisi lokasi serta merencanakan program yang dibutuhkan oleh warga setempat. Beberapa program yang telah terlaksana adalah pembuatan pojok baca, penyelenggaraan TPQ (Taman Pengajian Al-Qur’an) dan bimbingan belajar untuk anak. Kegiatan TPQ dan bimbingan belajar dilaksanakan setiap hariSenin sampai dengan Jum’at mulai pukul 14.00-16.00 WIB. Antusiasme anakanak sangat baik dalam mengikuti kegiatanTPQ dan Bimbingan belajar ditengah keterbatasa tempat dansarana prasarana pembelajaran.

Tak hanya untuk anak-anak, mahasiswa PPMT juga mengadakan kegiatan yang ditujukan untuk para bapak dan para ibu di kampung tersebut seperti mengadakan pengajiandan bimbingan membaca Al-Qur’an untuk ibu-ibu. Program yang lain adalah pelatihan untuk meningkatkan sumber daya ekonomi seperti ternak lele bagi bapak-bapak dan remaja laki-laki serta pelatihan mendaur ulang sampah plastik bagi Ibu-Ibu. Kegiatan ini sedianya dilaksanakan sampai bulan April, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan berkaitan dengan darurat Covid-19, maka kegiatan belum bisa dilaksanakan kembali. Tantangan terbesar bagi mahasiswa dalam program ini adalah kondisi akses jalan yang kurang memadai sampai lokasi, apalagi dimusim hujan, namun dengan penuh semangat tim tetap bisa melaksanakan program sesuai dengan yang direncanakan.

Selanjutnya Pratiwi selaku Dosen pembimbing sekaligus ketua pelaksana menjelaskan“Tujuan program ini adalah untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk berbagi dengan masyarakat serta memunculkan kepedulian kepada lingkungan. Masih ada program yang insyallah akan kami laksanakan setelah darurat Civid-19 ini berlalu, dan setelah itu kami berencana untuk bekerjasama dengan Angkatan Muda Muhammadiyah (Nasyiatul Aisyiah, Pemuda Muhammadiyah, IMM dan IPM) Kota Magelang agarprogram keagamaan yang telah terlaksanana di Kiringan Baru tetap bisa berlanjut”

(HUMAS)

HES UMMagelang adakan seminar Nasional

HES UMMagelang adakan seminar Nasional

“Sekarang ini muncul berbagai permasalahan baru tetang ekonomi syariah yang bermuara ke pengadilan agama. Biasanya dikarenakan masalah akad dalam ekonomi syariah yang berbeda dengan pelaksanaanya. Untuk itu peran Pengadian Agama (PA) sangat penting dalam membantu menyelesaikan sengketa peradilan ekonomi syariah”.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor UMMagelang, Ir.Eko Muh Widodo,MT dalam pembukaan acara seminar nasional  “Optimalisasi peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah”  pada kamis (12/04). Seminar yang diadakan Progam Studi (prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) tersebut dilakukan di Aula Fakultas Kesehatan (Fikes) Kampus 2 UMMagelang. Dalam sambutannya Eko berharap dengan adanya seminar nasional ini, dapat menambah wawasan baru dan menjadi bahan kajian peserta.

Fahmi Medias, SEI., MSI ketua panitia kegiatan mengatakan bahwa seminar nasional diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari pegawai Baitul Maal wat Tamwil (BMT), bank syariah, dan mahasiswa UMMagelang. Ia juga menuturkan bahwa materi seminar dibagi menjadi tiga hal, yakni materi dan praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta pengadilan agama opsi akhir sengketa pembiayaan.

Materi penyelesaian sengketa ekonomi syariah disampaikan oleh H. Muhammad Nuroddin,Lc.,M.Si yang merupakan hakim PA Magelang. Dalam materinya, Nuroddin membahas mengenai wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “ Perbedaan antara wanprestasi dan PMH yaitu ganti rugi wanprestasi sudah bisa diperkirakan secara logis karena sudah ada dalam perjanjian, sedangkan ganti rugi PMH ditentukan oleh penilaian hakim, selanjutnya perbedaannya yaitu wanprestasi melanggar perjanjian dan PMH melanggar undang-undang dan hak orang lain. Sedangkan persamaannya yaitu keduanya bersama-sama dapat mengajukan tuntutan ganti rugi,” kata Nurroddin.

Drs.H.M.Iskandar Eko Putra,M.H hakim PA Magelang, menjelaskan mengenai praktik penyelesaian sengketa yang meliputi Al sulh / perdamaian, arbitrase / tahkim dan Al Qadla / peradilan.  Selain itu Iskandar juga menjelaskan dua cara menyelesaikan sengketa yaitu dengan cara biasa dan cara sederhana.

Sementara itu pemateri ketiga, Nasitotul Janah, S.Ag., M.S.I menyampaikan materi masalah sengketa ekonomi syariah dari sudut pandang Lembaga Ekonomi Syariah (LES). Menurut Nasitotul pengadian agama merupakan opsi terakhir yang dapat dipilih apabila terjadi sengketa pembiayaan. Hal tersebut didasarkan empat asas operasional yaitu asas kepercayaan, kerahasian, kehati-hatian dan asas mengenal nasabah.

HUMAS