Perbanyak Hubungan Kerjasama, Fakultas Teknik UMMagelang Jalin Kerjasama Dengan Fakultas Teknik Elektro IT Telkom Surabaya

Perbanyak Hubungan Kerjasama, Fakultas Teknik UMMagelang Jalin Kerjasama Dengan Fakultas Teknik Elektro IT Telkom Surabaya

Fakultas Teknik UMMagelang berkomitmen tinggi untuk selalu meningkatkan mutu dan proses belajar mengajar. Sejalan dengan perkembangan dan prestasi yang diperoleh oleh civitas akademika, Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Magelang telah bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi dalam maupun Luar Negeri dalam rangka kerja sama pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian, pertukaran Dosen dan Mahasiswa.

Fakultas Teknik UMMagelang dan Fakultas Teknik Elektro Institut Teknologi Surabaya (IT Telkom Surabaya) melaksanakan penandatanganan MoU. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Fakulas Teknik Kampus 2 UMMagelang Jl Mayjend Bambang Soegeng KM 5 Mertoyudan Magelang pada hari Jum’at, 7 Februari 2020.

Penandatanganan MoU tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik UMMagelang, Yun Arifatul Fatimah, ST., MT. Selaku dan Dekan Fakultas Teknik Elektro Institut Teknologi Surabaya, Sr. Purba Daru Kusuma, ST., MT. Dalam acara tersebut disaksikan oleh wakil dekan dan ketua program studi di lingkup Fakultas Teknik.

Nota kesepahaman yang ditandatangani bersama ini mencangkup kerjasama pada bidang pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Salah satu implementasi MoU pada hari ini ingin dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja pemberitahuan bahn ajar. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama saling menguntungkan dalam rangka pengembangan bahan ajar dalam rumpun ilmu komputer yang meliputi pemrograman web, data mining, mekatronika, dan kalkulus.

HUMAS

Lingkar Studi Ekonomi Islam UMMagelang Adakan Seminar Nasional Filantropi Mendukung SDGs

Lingkar Studi Ekonomi Islam UMMagelang Adakan Seminar Nasional Filantropi Mendukung SDGs

Akhir-akhir ini, pengelolaan lembaga zakat oleh swasta di Indonesia telah berkembang secara signifikan. Hadirnya lembaga zakat di Indonesia, diharapkan mampu membantu pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

Bermula dari itu Lingkar Studi Ekonomi Islam Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhamadiyah Magelang menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Peran Lembaga Filantropi Islam Dalam Mendukung SDGs di Indonesia” pada Jumat (14/02) di aula FIKES kampus 2 UMMagelang.

Seminar Nasional ini bermmaksud untuk mengetahui peran lembaga filantropi Islam dalam mendukung SDGs di Indonesia baik dalam kacamata Pemerintah, swasta maupun akademik.

Dalam sambutanya, Rektor UMMagelang Dr. Suliswiyadi, M.Ag menyampaikan dengan adanya seminar yang menghadirkan BAZNAS dan Dompet Dhuafa agar masyarakat dapat diberdayakan sehingga bisa mengangkat derajat perekonomianya.

Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Rozihan SH, M.Ag yang merupakan ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah. Dalam materinya, Rozihan membahas mengenai 4 pilar SDGs diantaranya yaitu: 1). Pilar Pembangunan Nasional, 2) Pilar Pembangunan Ekonomi, 2) Pilar Pembangunan Lingkungan, dan 4) Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola. “Zakat itu dipungut atau dihimpun jadi harus jemput bola bukan dibiarkan sehingga kalau dihimpun akan menjadi banyak dan lebih mudah dalam penyaluranya”, ujar Rozihan.

Bambang Edi Prasetyo selaku ketua Dompet Dhuafa, menjelaskan bahwa posisi Dompet Dhuafa itu sama dengan Baznas atau Lembaga Amil Zakat lainya yaitu penyalur antara muzzaki dengan mustahiq. Beliau juga menerangkan kategori mustahiq dibagi menjadi 3 yaitu Miskin Haqiqi (kebutuhan hidupnya mengandalkan dari pemberian orang), Niskin Berpotensi (tingkat perekonomianya rendah namun bisa diberdayakan), dan yang terahir Berpotensi Miskin (tingkat perekonomian sudah menengah keatas namun bisa berpotensi jatuh miskin hingga kekurangan).

Sementara itu materi ketiga, Dr. Nurodin Usman. LC., MA menyampaikan materi mengenai konsep wakaf produktif yang tingkat kebermanfaatnya akan lebih mengena dalam waktu jangka panjang ketimbang wakaf konsumtif yang bisa dirasakan manfaatnya lebih banyak dan dalam waktu yang lama. Sedangkan banyak dari orang indonesia yang mewakafkan sesuatu tanpa menimbang apakah wakaf tersebut produktif atau konsumtif.

(humas)

Perdalam Literasi Dan Ekonomi Kreatif, IMM Magelang Berkunjung Ke Suara Muhammadiyah

Perdalam Literasi Dan Ekonomi Kreatif, IMM Magelang Berkunjung Ke Suara Muhammadiyah

Pada saat ini bangsa kita telah memasuki era Industri 4.0 dimana perkembangan zaman yang memunculkan disruption. Disruption dalam buku karya Renald Kasali dikatakan bahwa perkembangan perekonomian dituntut harus lebih efektif, efisien, dan serba instan untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu IMM melihat fenomena ini dengan membuka diri untuk open minded terhadap perubahan yang ada.

Puluhan Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Magelang mengadakan kegiatan Kunjungan Belajar Ikatan ke GRHA Suara Muhammadiyah (Jl. KH Ahmad Yani) Yogyakarta. Acara ini di inisiasi oleh Bidang Ekonomi Kewirausahaan dan Bidang Media Komunikasi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Magelang dengan tema “Mengenal Peluang Industri Kreatif di Era Disruption”, pada 15 februari 2020.

Kegiatan Kunjungan Belajar Ikatan diikuti oleh Ketua Bidang Ekonomi Kewirausahaan dan Bidang Media Komunikasi Komisariat serta Pimpinan Cabang, Korkom, dan Intruktur Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

IMMawan Faiz Anas selaku ketua panitia menuturkan, kegiatan kunjungan belajar ikatan ini terlaksana berkat kolaborasi program kerja dua bidang dan didasari permasalahan yang ada saat ini yaitu bidang media dan komunikasi serta ekonomi kewirausahaan di PC IMM Magelang. “Saat ini, banyak peluang bisnis yang mengandalkan dan menggunakan peran media yang begitu kuat, sehingga diharapkan kegiatan kunjungan belajar ikatan ini bisa menambah semangat temen-temen IMM Magelang untuk lebih konsisten menekuni media dan menghasilkan output yang bisa dijadikan sebagai bahan wirausaha” ujar Faiz.

IMMawan Khalid Hamzah Prasetya selaku Ketua Umum PC IMM Magelang dalam sambutanya menjelaskan, kunjungan belajar ini bukan sekedar agenda formalitas, namun besar harapan saya bisa memantik kader IMM agar selalu mempunyai spirit dalam hal literasi dan kedepanya mampu melahirkan industri kreatif.

Dikegiatan ini antusiasme peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Pak Ganjar selaku pemantik dalam diskusi tersebut, mulai dari kejurnalistikan & kewirausahaan dan seputar masalah yang sering dihadapi masyarakat akhir akhir ini seperti berita hoaks, dan lain-lain.

Salain kegiatan diskusi seputar media dan kewirausahaan, peserta juga diarahkan lebih mengenal fasilitas penunjang kewirausahaan di Suara Muhammadiyah yaitu Koperasi dan Toko Suara Muhammadiyah. Diharapkan kader IMM dapat terinspirasi dan terbuka pemikiran untuk memulai usaha dalam bidang kewirausahaan.

HUMAS

UMMagelang Latih Kader Kesehatan Jiwa Melakukan Deteksi Dini Di Masyarakat

UMMagelang Latih Kader Kesehatan Jiwa Melakukan Deteksi Dini Di Masyarakat

Tim Pengabdian Pada Masyarakat Terpadu (PPMT) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) bermitra dengan Puskesmas Kecamatan Magelang Tengah memberdayakan masyarakat melalu peran Kader Kesehatan.  Tujuan pelatihan adalah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kesehatan jiwa.  Pelatihan deteksi dini masalah kesehatan jiwa ini diikuti oleh 15 orang Kader Kesehatan dari Kelurahan Magelang, yang berasal dari 13 RW.  Seperti disampaikan oleh ketua tim Ns. Sambodo Sriadi Pinilih, M.Kep, Kelurahan Magelang dipilih sebagai lokasi PPMT karena memiliki beberapa karakteristik yang ideal untuk diberdayakan dalam program kesehatan jiwa. “Salah satunya adalah memiliki kader kesehatan yang aktif dan program rutin yang berjalan seperti posyandu balita, posyandu lansia dan posbindu.  Sehingga menjadi lebih efektif untuk dikembangkan menjadi Kelurahan Siaga Sehat Jiwa sebagai keberlanjutan dari kegiatan ini,” ungkap Sambodo.
Tim PPMT terdiri dari 2 dosen dan 3 mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UMMagelang  Ketua tim mahasiswa Evi Rositasari mengatakan bahwa PPMT ini mengkhususkan pada kegiatan kesehatan untuk menjawab kebutuhan dimasyarakat yang sesuai dengan bidang yang dipelajarinya di bangku kuliah.”Rangkaian program yang direncanakan berjalan selama 4 minggu ini, dilaksanakan dalam 4 tahap yaitu: Sosialisasi, Pelatihan, Pendampingan dan Monitoring Evaluasi Kader Kesehatan Jiwa,” jelas Evi. Evi menambahkan, target akhir dari program ini adalah terbentuknya kader kesehatan jiwa yang terlatih dalam kemampuan deteksi dini masalah kesehatan jiwa di keluarga, terlatih dalam melakukan edukasi pada keluarga atau kelompok masyarakat dengan resiko mengalami masalah kesehatan jiwa serta adanya kemampuan kader untuk memberikan arahan dan koordinasi bila masyarakat membutuhkan dukungan professional kesehatan atau pemerintahan terkait sehubungan dengan masalahnya.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan selama bulan Februari 2020 ini menghasilkan kader kesehatan jiwa yang terlatih sebanyak 15 orang, ditemukannya 32 orang warga dengan gangguan jiwa, 3 orang berisiko gangguan jiwa, kader mampu melakukan rujukan 1 orang dengan gangguan jiwa ke poli jiwa Rumah Sakit terdekat dan 1 orang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dikarenakan perilaku yang membahayakan masyarakat.
Sambodo menambahkan selama program berjalan ditemukan adanya beberapa kasus luar biasa yaitu 1 kasus bunuh diri dan 1 kasus percobaan bunuh diri.  Adapun tindak lanjut dari kegiatan ini adalah pendampingan pada masyarakat, berkelanjutan bersama mitra PPMT meskipun program telah berakhir.  Kegiatan tindak lanjut berupa edukasi tentang kesehatan jiwa bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh organisasi kepemudaan, kelompok khusus, kelompok resiko tinggi, dll.  Melakukan kunjungan rumah secara berkala bagi warga dengan kasus khusus dan keluarga yang memiliki anggota keluarga gangguan jiwa.  Serta adanya wadah atau forum diskusi bersama dengan Kader Kesehatan Jiwa berkelanjutan sampai dengan Kader mandiri dalam mengelola warga yang diwilayahnya masing-masing.
HUMAS
Muhammadiyah Menolak Tegas Rokok Elektronik/ Vape

Muhammadiyah Menolak Tegas Rokok Elektronik/ Vape

Jumat 24 Januari 2020 bertempat di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jl. Cik Di Tiro Yogyakarta, Muhamadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMMagelang) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyelenggarakan konsolidasi Internal Muhammadiyah dalam bentuk silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Se-Jawa Tengah dan DIY dalam rangka mendukung program Regulasi Kawasan Tanpa  Rokok (KTR).

Dalam kegiatan ini juga Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok dimana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektronik (e-cigarette) atau sering disebut vape. Tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan, dimana anak anak dan remaja mulai menjadi perokok vape yang demikian mengkawatirkan ini kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Fatwa terkait larangan Rokok elektonik. Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal  14 Januari 2020 di Yogyakarta. Adapun  fatwa dari Majelis Tarjih tersebut adalah :

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/PER/I.1/E/2020  TENTANG HUKUM MEROKOK E-CIGARETTE

  1. Mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok;
  2. Wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah)
  3. mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
  4. melindungi dan memelihara generasi muda;
  5. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang;
  6. Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena:
    • merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan)
    • perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29)
    • perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
    • e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
    • berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3) ditemukan zat karsinogen dalam ­e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba
    • pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalamS. al-Isra (17: 26-27).
    • merokok ecigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).
    • merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,
  7. Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan dirii dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyaratS. at-Tahrim (66: 6)
  8. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq (65:2)
  9. Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette.

Adapun tausiah dan rekomendasi dari fatwa haram e -cigarette tersebut adalah :

  1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
  2. Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.
  3. Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.
  4. Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

Fatwa Haram e -Cigarette/ vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HPT ( Heated Tobacco Products). Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan  rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

YOGYAKARTA 24 JANUARI 2020

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Kontak Person  :

Ust. Wawan Gunawan Abdul Wachid, Lc,M.Ag ( 0895424447627)