BPP UNIMMA Lakukan Identifikasi Perubahan Permendikbudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025

BPP UNIMMA Lakukan Identifikasi Perubahan Permendikbudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025

BPP UNIMMA Lakukan Identifikasi Perubahan Permendikbudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025

Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melakukan kajian terkait terbitnya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pada Rabu (03/09). Identifikasi perubahan regulasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan UNIMMA dalam menyesuaikan diri dengan standar terbaru penyelenggaraan pendidikan tinggi. Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting, baik dari segi definisi, standar pembelajaran, masa studi, hingga sistem akreditasi.

Ketua BPP UNIMMA, Prof. Dr. Ir. Muji Setiyo, S.T., M.T., menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini perlu dicermati secara serius oleh seluruh perguruan tinggi. “BPP UNIMMA berkepentingan untuk segera mengidentifikasi poin-poin krusial dari perubahan tersebut, agar proses akademik maupun administrasi di UNIMMA berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan, identifikasi tersebut sekaligus menjadi dasar BPP UNIMMA dalam menyusun strategi implementasi, mulai dari pembaruan dokumen mutu internal, penyesuaian kurikulum, hingga penyusunan kebijakan akademik yang selaras dengan Permendiktisaintek terbaru. “Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas UNIMMA. Dengan memahami arah kebijakan pemerintah, UNIMMA dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun global,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Analisis Data Strategis BPP UNIMMA, Dr. Zulfikar Bagus Pambuko, S.E., M.Si., menambahkan bahwa identifikasi tersebut penting untuk memetakan implikasi perubahan regulasi terhadap sistem penjaminan mutu internal. “BPP tidak hanya mencatat perubahan pasal, tetapi juga menganalisis implikasinya terhadap kurikulum, evaluasi pembelajaran, dan sistem akreditasi. Hasil analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi strategis bagi pimpinan universitas,” jelasnya.

Adapun beberapa poin perubahan yang teridentifikasi antara lain:

Bab I – Ketentuan Umum

  • Penambahan definisi Masa Studi (Pasal 1 ayat 9).
  • Perubahan definisi Kementerian dan Menteri sesuai nomenklatur baru (Pasal 1 ayat 11–12).

Bab II – Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  • Perlindungan sivitas: istilah “diskriminasi” dihapus (Pasal 14 ayat 2).
  • Definisi SKS lebih fleksibel, tanpa frasa per minggu (Pasal 15 ayat 5).
  • Magang Diploma ditentukan oleh perguruan tinggi (Pasal 17 ayat 5).
  • Beban studi di luar program studi disederhanakan (Pasal 18 ayat 4).
  • Magang Sarjana Terapan wajib, tetapi tanpa syarat minimal 20 SKS (Pasal 18 ayat 5).
  • Durasi/beban belajar di luar prodi & magang ditetapkan perguruan tinggi (Pasal 18 ayat 6).
  • Program Magister: rentang 54–72 SKS, masa studi 3–4 semester (Pasal 19 ayat 1).
  • Program Doktor: dirancang 6 semester (narasi disederhanakan) (Pasal 20 ayat 1).
  • Program Profesi, Spesialis, Subspesialis: disusun bersama perguruan tinggi dan organisasi profesi tanpa batas minimal SKS (Pasal 22).
  • Batas masa studi mahasiswa penuh waktu: ≤ 2× masa tempuh kurikulum (Pasal 23 ayat 2).
  • Evaluasi pembelajaran minimal mencakup 2 indikator: aktivitas, mahasiswa aktif, masa tempuh, penyelesaian studi, atau serapan lulusan (Pasal 25).
  • Penegasan “pembelajaran jangka pendek dengan kredensial mikro” (Pasal 43 ayat 3 huruf a).

Bab IV – Sistem Penjaminan Mutu & Akreditasi

  • Penegasan kewajiban pengembangan SPMI (Pasal 67 ayat 1).
  • Pasal 69 dihapus.
  • Akreditasi juga menentukan tingkat mutu (Pasal 70 ayat 3).
  • Program studi wajib berstatus akreditasi (terakreditasi pertama, terakreditasi, atau unggul) untuk dapat meluluskan mahasiswa (Pasal 70 ayat 4).
  • Prinsip efisiensi dalam akreditasi ditambahkan (Pasal 71 huruf f).
  • Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM (bukan “dan”) (Pasal 72 ayat 1).
  • Status akreditasi diperluas: terakreditasi, unggul, tidak terakreditasi (Pasal 73 ayat 4).
  • Status unggul berarti melampaui SN Dikti; kriteria ditetapkan BAN-PT (Pasal 73 ayat 6 & 8).
  • Akreditasi LAM disederhanakan menjadi berbasis pemenuhan/pelampauan SN Dikti (Pasal 74 ayat 2).
  • Instrumen akreditasi dapat dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan relevan (Pasal 75 ayat 3).
  • Status terakreditasi pertama menggantikan sementara bagi prodi/PT baru, dengan syarat minimum akreditasi yang jelas (Pasal 76 ayat 1–5).
  • Prodi/PT berstatus terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi lanjutan maksimal 2 tahun setelah beroperasi (Pasal 77 ayat 1).
  • Pasal 78–81 merupakan pasal baru terkait perolehan dan perpanjangan akreditasi.

 

Download:

Tabel Komparasi Perubahan Permendikbudristek 53 tahun 2023 VS Permendiktisaintek 39 tahun 2025

 

UNIMMA Jaga Akuntabilitas Keuangan dengan Opini WTP 2024

UNIMMA Jaga Akuntabilitas Keuangan dengan Opini WTP 2024

Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) untuk ketiga kalinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini atas Laporan Keuangan Tahun 2023/2024 ini, diraih dari hasil penilaian Kantor Akuntan Publik (KAP) Sumardi dan Rekan yang disampaikan pada Selasa (2/9) di Ruang Sidang Rektorat Kampus 2 UNIMMA.
Sumardi, SE., Ak. CA, CPA, CRP, Ketua Tim Auditor, menyampaikan bahwa setelah melalui proses koreksi yang intensif, hasil audit menunjukkan perbaikan yang maksimal. “Alhamdulillah, koreksi yang telah dilakukan bisa maksimal, dan opini yang kami sampaikan adalah tetap seperti tahun lalu, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Dalam sambutannya, Rektor UNIMMA, Dr. Lilik Andriyani, SE., MSI, menegaskan pentingnya hasil audit tersebut untuk keberlanjutan UNIMMA. “Harapan kami, hasil dari yang sudah disampaikan dalam management letters sudah ditindaklanjuti dan semoga hasilnya sesuai apa yang kita harapkan karena memang ini sangat bermanfaat untuk keberlanjutan UNIMMA. Dan tentu apa yang menjadi masukan-masukan yang ada di management letters, insya Allah seiring dengan berjalan akan kita benahi dan akan kita sempurnakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rektor menjelaskan bahwa masukan dari hasil audit akan menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan UNIMMA. “Tentu semua masukan yang ada dalam management letters akan kami benahi dan sempurnakan secara berkelanjutan. Terutama terkait management plan tentang liquiditas keuangan yang menjadi perhatian krusial bagi pimpinan,” tambahnya.

Rektor juga mengatakan, pihaknya terbuka menerima masukan untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan UNIMMA, sehingga laporan keuangan benar-benar merepresentasikan kondisi sesungguhnya. “Ini menjadi tekad kita bersama, perjuangan kita bersama untuk menjaga liquiditas, insya Allah tahun depan semakin meningkat,” tutupnya.

Adapun prestasi ini menunjukkan komitmen UNIMMA dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan serta memperkuat tata kelola institusi untuk kemajuan yang berkelanjutan.

FH UNIMMA Gandeng Mitra Strategis, Wujudkan Kurikulum Hukum Adaptif dan Relevan

FH UNIMMA Gandeng Mitra Strategis, Wujudkan Kurikulum Hukum Adaptif dan Relevan

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) menghadirkan langkah baru dalam pembaruan pendidikan hukum. Melalui kegiatan Temu Stakeholders, FH UNIMMA melibatkan berbagai mitra strategis untuk merancang kurikulum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman pada Selasa (2/9) di Hotel Trio Front One Magelang.

Dekan FH UNIMMA, Dr. Dyah Andriantini Sintha Dewi, M.Hum., menegaskan bahwa percepatan teknologi informasi menuntut dunia pendidikan untuk bertransformasi. “Perkembangan IT yang begitu cepat membuat dunia akademisi, khususnya pendidikan hukum, harus terus menyesuaikan diri agar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” ujarnya.

Kegiatan ini mencakup penyusunan kurikulum Program Studi Magister Hukum (S2) serta peninjauan kurikulum Program Studi Sarjana Ilmu Hukum (S1).

Hadir sebagai narasumber utama, Dodik Setiawan Nur Herivanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia/ UII Yogyakarta), yang menyampaikan materi tentang Pemetaan Kompetensi Lulusan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) yang membahas dua bidang utama, yaitu Hukum Privat dan Bisnis Syariah serta Hukum Publik dan Peradilan Syariah.

FGD ini menjadi ruang pertemuan antara akademisi dan para mitra strategis. Hadir langsung di antaranya Pengadilan Negeri Magelang, PN Mungkid, PA Mungkid, DPC Peradi Magelang, advokat LKBH UNIMMA, serta Kantor Notaris/PPAT M. Nizam Fanani Borobudur dan Arif Himawan. Kolaborasi juga semakin lengkap dengan partisipasi daring dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman.

Selain memperkuat kurikulum, forum ini juga mengintegrasikan program Kampus Berdampak, sebagai upaya UNIMMA menghadirkan pembelajaran aplikatif yang langsung menjawab kebutuhan masyarakat. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pleno dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai pijakan konkret dalam implementasi kurikulum.

FH UNIMMA menegaskan harapannya, kurikulum yang lahir dari kolaborasi ini tidak hanya selaras dengan standar akademik nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan global dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.

UNIMMA Kukuhkan Heni Setyowati Esti Rahayu sebagai Guru Besar Keperawatan Maternitas: Soroti Terapi Komplementer untuk Kesehatan Ibu dan Anak

UNIMMA Kukuhkan Heni Setyowati Esti Rahayu sebagai Guru Besar Keperawatan Maternitas: Soroti Terapi Komplementer untuk Kesehatan Ibu dan Anak

Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) mengukuhkan Prof. Heni Setyowati Esti Rahayu, S.Kp., M.Kes sebagai Guru Besar dalam bidang Keperawatan Maternitas. Pengukuhan dilaksanakan dalam acara puncak Milad UNIMMA ke-61 pada Sabtu (30/8) di Auditorium Kampus 1 UNIMMA.

Prof. Heni merupakan dosen senior di Program Studi (prodi) Profesi Ners Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) UNIMMA yang telah lama berkiprah dalam bidang keperawatan maternitas. Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Emerging Progress Terapi Komplementer pada Masalah Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia: Peluang dan Tantangan”, beliau menjelaskan bahwa keperawatan maternitas memiliki peran strategis dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama target 3.1 (menurunkan angka kematian ibu) dan 3.2 (menurunkan angka kematian bayi dan balita).

Lebih lanjut, dijelaskan empat peluang besar yang ditawarkan oleh terapi komplementer untuk kesehatan ibu dan anak yaitu yang pertama, terapi komplementer dengan pendekatan holistik akan membuat pasien merasa nyaman. Sedangkan yang kedua, terapi komplementer mampu memberikan dukungan psikologis yang kuat sehingga dapat menurunkan tingkat stres dan kecemasan. “Peluang ketiga, terapi ini relatif mudah diakses oleh masyarakat karena dapat diterapkan di tingkat komunitas. Dan keempat, pendekatan komplementer meningkatkan kepuasan ibu terhadap layanan kesehatan karena mereka merasa lebih dihargai dan diperlakukan secara individual,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Prof. Heni juga menekankan bahwa keperawatan maternitas adalah bidang yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak. “Pentingnya keperawatan maternitas tidak bisa disangkal, karena bidang ini fokus pada perawatan kesehatan wanita selama masa sebelum kehamilan, kehamilan, persalinan, dan masa nifas, serta perawatan bayi baru lahir. Keperawatan maternitas juga berperan penting dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi, mendorong persalinan yang aman, dan meningkatkan kualitas hidup keluarga,” tambahnya.

Menutup orasi ilmiahnya, Prof. Heni menyampaikan rasa syukur dan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan keilmuan keperawatan maternitas melalui riset, pengabdian kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas pendidikan. “Saya akan terus berkontribusi dalam pengembangan keilmuan keperawatan maternitas. Dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan keperawatan maternitas di berbagai tingkatan,” tegasnya.

Adapun prosesi pengalungan samir Guru Besar dilakukan oleh Ketua Senat, Prof. Yun Arifatul Fatimah, MT., Ph.D didamping Rektor UNIMMA, Dr. Lilik Andriyani, SE., MSI beserta Prof. Lincolin Arsyad, M.Sc (Majelisdikti PP Muhammadiyah), Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd (Kepala Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI) serta Drs. Sugiyono, M.Si (Ketua Badan Pembina Harian UNIMMA).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala LLDikti Wilayah VI, menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Prof. Heni. Ia menyebutkan bahwa orasi yang disampaikan sangat relevan dengan visi pemerintah, khususnya dalam upaya meningkatkan kesehatan ibu dan anak. “Apa yang disampaikan oleh Prof Heni dalam orasi ilmiahnya sesuai dengan salah satu Asta Cita dari Pak Presiden, yaitu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Tentu ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Prof. Aisyah juga menekankan bahwa pencapaian jabatan akademik tertinggi sebagai Guru Besar bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, namun justru merupakan awal dari tanggung jawab baru. “Sampai berada di titik seperti ini, menjadi guru besar bukan akhir dari perjalanan, ini justru merupakan awal yang disampirkan di pundak Prof Heni untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan di bidangnya maupun untuk UNIMMA secara keseluruhan,” pungkasnya.

Dengan pengukuhan ini, UNIMMA kembali meneguhkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kesehatan, serta memperkuat kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan tinggi yang unggul dan berkemajuan.

61 Tahun UNIMMA: Forward Impact untuk Indonesia Emas 2045

61 Tahun UNIMMA: Forward Impact untuk Indonesia Emas 2045

Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) genap berusia 61 tahun pada tanggal 31 Agustus 2025. Mengusung tema Forward Impact, Milad ke-61 menjadi momentum refleksi dan penguatan komitmen UNIMMA sebagai perguruan tinggi yang unggul, Islami, dan berdaya saing global. Puncak peringatan dilaksanakan pada Sabtu (30/8) di Auditorium Kampus 1 UNIMMA dengan agenda Laporan Tahunan Rektor (LTR), Orasi Ilmiah, serta Pengukuhan Guru Besar.

Dalam laporannya, Rektor UNIMMA, Dr. Lilik Andriyani, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa Milad ke-61 menjadi refleksi perjalanan panjang UNIMMA dalam meneguhkan komitmen sebagai perguruan tinggi yang unggul dan Islami. “Melalui laporan ini, kami ingin menegaskan posisi UNIMMA sebagai institusi pendidikan yang adaptif, berdaya saing global, sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,” ujarnya.

UNIMMA memiliki Rencana Induk Pengembangan (RIP) 2020–2040 sebagai pedoman pembangunan jangka panjang yang berisi tahapan, target, dan indikator yang dirancang agar UNIMMA siap menjadi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penopang Indonesia Emas 2045. “Saat ini, UNIMMA dituntut semakin responsif terhadap isu global, seperti energi, pangan, kesehatan, moralitas, hingga kejahatan siber. Hal ini diwujudkan melalui pendidikan bercakrawala internasional, penelitian berbasis isu strategis dunia, serta hilirisasi riset dan inovasi,” jelasnya.

Rektor juga memaparkan berbagai capaian gemilang yang diraih UNIMMA dalam waktu 1 tahun terakhir, yang merupakan hasil dari kerja keras sivitas akademika, dedikasi tenaga kependidikan, dukungan alumni, sinergi mitra strategis, serta kepercayaan penuh dari masyarakat. “Dengan semangat kebersamaan, UNIMMA akan terus bergerak maju, mewujudkan visi sebagai perguruan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter Islami,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala LLDikti Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., yang mengapresiasi konsistensi UNIMMA dalam menjaga mutu dan dampak pendidikan tinggi. “Perguruan tinggi itu bukan saja sebagai menara gading tetapi harus mampu melahirkan para lulusan yang memang memberikan dampak bagi masyarakat, termasuk penelitiannya,” tuturnya.

Sementara itu, Prof. Lincolin Arsyad, Ph.D., mewakili Majelis Dikti PP Muhammadiyah, turut memberikan sambutan dan mengapresiasi UNIMMA dalam mewujudkan pendidikan tinggi Muhammadiyah yang unggul dan berdaya saing.

Dalam puncak peringatan milad ini, UNIMMA juga mengukuhkan Prof. Dr. Heni Setyowati Esti Rahayu, S.Kp., M.Kes., sebagai Guru Besar dalam bidang Keperawatan Maternitas. Pengukuhan ini menandai penguatan kapasitas akademik dan keilmuan yang berkontribusi pada pengembangan riset kesehatan, khususnya keperawatan maternitas.

Selain itu, UNIMMA memberikan penghargaan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi selama 20 tahun, serta kepada dosen berprestasi di tingkat nasional, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap kemajuan institusi.

Adapun momentum Milad ke-61 ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan UNIMMA menuju perguruan tinggi yang adaptif dan berdampak. Dengan sinergi seluruh komponen dan dukungan penuh masyarakat, UNIMMA terus berkomitmen untuk hadir sebagai kekuatan pendidikan yang memajukan bangsa dan berkontribusi aktif dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Pakar Hukum UNIMMA Soroti Gelombang Demonstrasi: Demokrasi Jangan Dibalut Represi, Masyarakat Hanya Tuntut Keadilan

Pakar Hukum UNIMMA Soroti Gelombang Demonstrasi: Demokrasi Jangan Dibalut Represi, Masyarakat Hanya Tuntut Keadilan

Peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas mobil rantis Brimob di Jakarta pada Kamis (28/8) telah menjadi isu nasional yang menyedot perhatian publik. Insiden ini memicu gelombang aksi demonstrasi di berbagai wilayah, termasuk Magelang yang menuntut kejelasan hukum dan akuntabilitas dari aparat terkait insiden tersebut.

Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melalui Pakar Hukum Pidana, Hary Abdul Hakim, S.H, LLM, memberikan pandangan kritis dan bijak terkait fenomena tersebut. Disampaikan bahwa demonstrasi yang terjadi saat ini merupakan respons alami dari masyarakat terhadap berbagai ketimpangan dan kegelisahan sosial. “Demonstrasi itu saya kira biasa, karena ini bagian daripada bentuk aspirasi ataupun wujud demokrasi. Tetapi dengan adanya upaya represif dari para anggota yang di lapangan, barangkali khususnya kepolisian, ini bukan hal yang baik untuk demokrasi kita, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Adapun menyikapi pernyataan Kapolri yang menjanjikan pengusutan tuntas atas kasus tersebut, Hary mengungkapkan adanya keraguan dari masyarakat terhadap penanganan hukum yang sering kali tidak memberi kejelasan. “Biasanya jika terjadi hal-hal yang demikian, sudah bisa ditebak akhir dari cerita itu. Kalau tidak dimutasi, dikenakan sanksi administrasi. Tapi kita tentu berharap akan ada pemeriksaan yang fair, transparan, berkeadilan, yang diberikan kepada mereka yang dianggap lalai atau bahkan bersalah atas meninggalnya pengemudi ojek online,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hary mengajak seluruh pihak untuk menanggapi situasi ini dengan kedewasaan dan kesadaran demokratis. “Tentu perlu kedewasaan para pihak seluruhnya, baik massa yang melakukan demonstrasi maupun aparat penegak hukum. Mereka yang ditugaskan untuk pengamanan harus menganggap bahwa yang terjadi ini memang bagian dari proses demokrasi saja. Tidak perlu disertai dengan cara-cara yang represif karena yang dilawan ini bukan penjajah. Para demonstran hanya menuntut haknya untuk diberikan keadilan,” tegasnya.

Hary yang juga merupakan Kaprodi Ilmu Hukum UNIMMA ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam meredam gejolak di masyarakat dengan pendekatan yang adil dan tidak menyudutkan masyarakat. “Kita doakan bersama agar yang sedang dialami oleh bangsa ini segera membaik, ini juga perlu peran dari Presiden atau siapapun lapisan pejabat di wilayah NKRI untuk bisa merespon gejolak yang ada, jangan justru pemerintahan hadir dengan narasi-narasi menyudutkan masyarakat,” tuturnya.

UNIMMA menegaskan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi yang sehat, penegakan hukum yang adil, serta ruang dialog yang terbuka bagi masyarakat. Sebagai institusi pendidikan, UNIMMA terus mendorong penyelesaian konflik sosial melalui pendekatan yang humanis. “Mari kita sama-sama memiliki kedewasaan dalam bernegara, dengan memberikan ruang sebesar-besarnya untuk demokrasi kita. Dan juga sama-sama jaga kondusifitas untuk membela hak demokrasi,” pungkasnya.